Mediasi Sengketa Lahan di Desa Dungun Baru Belum Capai Kata Sepakat

Rupat, Bengkalis — jurnalpolisi.id

Mediasi terkait permasalahan sengketa lahan antara Sdr. Bunsui dan Sdr. Adiah kembali digelar oleh Pemerintah Kecamatan Rupat pada Jumat, 14 November 2025, pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Camat Rupat, Jalan Pelajar, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pertemuan ini digelar untuk mencari titik terang dari persoalan panjang yang telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat, khususnya di Desa Dungun Baru.

Peserta Mediasi

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait, di antaranya:

  1. Camat Rupat, Hariadi, S.Sos., M.Si.
  2. Danramil 04/Rupat yang diwakili Peltu Suardi
  3. Kapolsek Rupat diwakili Bhabinkamtibmas Desa Dungun Baru, Aipda Hakim Siburian
  4. PJ Kades Dungun Baru diwakili Sekdes, Rifa’i, S.Sos.
  5. Babinsa Desa Dungun Baru, Koptu Jumirin
  6. Pemilik lahan, Sdr. Bunsui
  7. Penguasa lahan saat ini, Sdr. Adiah
  8. Mantan Kades Hutan Panjang, Sdr. Amran
  9. Mantan Kades Dungun Baru, Sdr. Aceng, S.Pd.
  10. Ketua FKPM Desa Dungun Baru, Kuswadi
  11. Kuasa hukum Sdr. Bunsui, B. Sibutar-butar
  12. Kuasa hukum Sdr. Adiah, R. Haloho
  13. Ketua Adat Suku Akit, Gedang
  14. Kadus, RW, RT, toga, tomas, dan masyarakat terkait
  15. Personel Polsek Rupat
  16. Personel Satpol PP Kecamatan Rupat

Latar Belakang Sengketa

Persoalan bermula sejak tahun 2000 ketika Sdr. Bunsui membuka lahan kelompok tani seluas ± 3000 hektare dengan koordinasi pemerintah kecamatan saat itu, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga suku Akit.

Saudra Adiah, yang merupakan anggota kelompok dan warga setempat, diberi amanah mengelola ± 80 hektare kebun sawit. Konflik muncul setelah peristiwa kebakaran lahan pada tahun 2014, yang menimbulkan perbedaan pendapat:

Saudra Bunsui menyatakan tanaman sawit tidak terbakar habis dan dapat pulih.

Saudra Adiah berpendapat sawit mati total sehingga ia menanam ulang menggunakan biaya pribadi, lalu mengklaim lahan sebagai miliknya.

Kini, lahan ± 80 hektare tersebut dikuasai dan diambil hasilnya oleh Sdr. Adiah, sementara Sdr. Bunsui berupaya mengambil kembali lahan tersebut sebagai aset kelompok tani. Sdr. Adiah menawarkan pembagian 40:40 hektare, namun ditolak karena dianggap bukan lahan pribadi.

Penyampaian Para Pihak

Camat Rupat, Hariadi, S.Sos., M.Si.

Camat menegaskan bahwa mediasi ini diadakan untuk menyikapi perkembangan konflik di masyarakat. Ia menyampaikan bahwa laporan terkait tumpang tindih klaim lahan telah diterima dari berbagai pihak, termasuk dari tokoh masyarakat.

Camat menekankan pentingnya melihat bukti penguasaan fisik sebagai salah satu dasar dalam memahami sengketa, meskipun aspek dokumen tetap penting. Ia berharap pertemuan ini membuka ruang penyelesaian terbaik bagi kedua pihak.

Sekdes Dungun Baru, Rifa’i, S.Sos.

Sekdes mengatakan bahwa mediasi desa sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan. Ia menyoroti kondisi keamanan di wilayah Sungai Pacut yang mulai terganggu akibat konflik antarwarga.

Saudra. Bunsui

Bunsui menyampaikan bahwa tujuan awal pembentukan kelompok adalah untuk mencegah konflik dan mengatur pengelolaan lahan secara tertib. Ia menyoroti adanya dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai terkait setoran masyarakat, sehingga menimbulkan kebingungan dalam pengelolaan.

Saudra Adiah

Adiah menjelaskan bahwa masyarakat setempat tidak asal membuka lahan. Menurutnya, warga Akit telah lama mengelola area tersebut. Ia juga menyampaikan keresahan masyarakat akibat tanaman mereka yang dirusak serta ketakutannya menghadapi proses hukum, sehingga meminta bantuan pemerintah dan aparat untuk membantu penyelesaian masalah.

Hasil Mediasi

  1. Belum ditemukan titik terang atau kesepakatan antara kedua pihak.
  2. Dokumen dan legalitas lahan belum sinkron, sehingga menyulitkan pengambilan keputusan.
  3. Camat Rupat Hariadi.S.Sos.M.Si menyarankan agar kedua pihak tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan sengketa hingga ada putusan jelas dari persidangan.

Mediasi ditutup pada pukul 12.00 WIB, dengan situasi dilaporkan aman dan kondusif.

Penulis: Asmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *