Diduga Buang Limbah ke Laut, PT Ben Santosa Dilaporkan ke Polda Jatim
Ket. Gamar: Foto Limbah yg dibuang ke Laut
Bangkalan – jurnalpolisi.id
PT Ben Santosa, perusahaan galangan kapal di wilayah pesisir Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pembuangan limbah tanpa pengelolaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Laporan tersebut disampaikan oleh kelompok masyarakat yang mengaku sebagai kontrol sosial pada 13 Oktober 2025.
Informasi awal yang diterima pelapor menyebut adanya dugaan pembuangan limbah cair berupa oli bekas dan sisa solar ke laut, serta penimbunan limbah padat seperti pasir bekas dan sisa pengerjaan kapal di kawasan galangan lain. Aktivitas tersebut diduga dilakukan pada malam hari sehingga menimbulkan keluhan dari warga sekitar.
Sejumlah warga pesisir mengeluhkan bau menyengat dan perubahan warna air laut di sekitar lokasi. Mereka khawatir kondisi itu berdampak pada ekosistem perairan yang menjadi sumber mata pencaharian para nelayan.
Atas laporan tersebut, Unit I Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Ditreskrimsus Polda Jatim disebutkan telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan awal dan survei lapangan. Pelapor mengaku terus menanyakan perkembangan penanganan dan berharap proses penyelidikan dapat berjalan transparan.
Pelapor juga menyampaikan surat kepada Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Anvianto, untuk meminta percepatan penanganan perkara dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Masyarakat sekitar berharap ada kepastian hukum terkait isu lingkungan yang mereka keluhkan.
Dugaan pembuangan limbah tanpa izin dan tanpa pengelolaan yang benar berkaitan dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta aturan turunannya, termasuk ketentuan limbah B3 sesuai Peraturan Pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan dan aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
