Polrestabes Melalui Polsek Arcamanik Ungkap Aksi Jambret Sadis Bersajam, Dua Pelaku Dibekuk Usai Viral di Medsos
Bandung – jurnalpolisi.id
Polrestabes Bandung melalui Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin, S.E., M.H., di bawah arahan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan serta percobaan pencurian yang disertai kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat jajaran Polsek Arcamanik atas laporan masyarakat dan viralnya rekaman CCTV di wilayah Kecamatan Arcamanik.
Kasus tersebut terungkap setelah dua laporan polisi masuk, yakni LP/B/49/XI/2025 dan LP/B/50/XI/2025, yang dibuat pada 10 dan 12 November 2025 oleh para korban terkait aksi penjambretan sadis menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh dua pelaku.
Rangkaian Kejadian
Aksi pertama terjadi pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pesantren, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik. Pelaku Rafiq Muadz Lubis dan Saepul Milah yang mengendarai sepeda motor Honda Beat D-5529-GQ mencari sasaran hingga melihat korban Fikri Ardiansyah yang sedang memperbaiki sepeda motor.
Pelaku Rafiq turun dan berusaha merampas telepon genggam korban. Karena korban melawan, pelaku membacok korban menggunakan sebilah golok hingga mengenai bagian helm, pipi, telinga, dan punggung korban. Korban beruntung berhasil mempertahankan barang miliknya.
Tidak sampai di sana, pada Senin, 10 November 2025 pukul 01.45 WIB, pelaku kembali melakukan aksi serupa di Jalan Cisaranten Kulon. Saat sepeda motor yang digunakan mogok, Rafiq berjalan seorang diri hingga bertemu dua korban, Malik Abdul Azis dan Arij Lutfi Hanin. Pelaku langsung menyerang dengan golok dan membuat kedua korban mengalami luka robek di kepala, kening, dan tangan. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Aksi brutal pelaku akhirnya terhenti setelah sebuah mobil menghadang laju pelariannya. Warga sekitar bersama Unit Patroli Polsek Arcamanik yang sedang melintas berhasil mengamankan pelaku.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku, di antaranya:
- 1 bilah golok
- 1 potongan kain warna hitam
- 1 kaos hitam bertuliskan XTC Ciwastra
- 1 celana pendek warna hijau
- 2 unit sepeda motor
- 1 helm hitam
- 1 unit HP Vivo warna hitam
Barang bukti tersebut memperkuat keterlibatan pelaku dalam dua aksi kejahatan dalam satu malam.
Penangkapan dan Pemeriksaan
Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin menyampaikan bahwa pelaku Rafiq berhasil diamankan sekitar pukul 03.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, aksi yang dilakukan pelaku berkaitan dengan insiden penjambretan yang sempat viral di media sosial. Setelah dicocokkan dengan keterangan korban dan rekaman CCTV, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk keterlibatan rekannya, Saepul Milah.
Pasal yang Dikenakan
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:
- Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan (ancaman pidana maksimal 9 tahun).
- Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP: Percobaan pencurian dengan kekerasan.
- Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Membawa senjata tajam tanpa hak (ancaman pidana maksimal 10 tahun).
Langkah Lanjutan
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Arcamanik. Penyidik juga melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya TKP lainnya.
(Tanjung Hamirzen)
