Kejati Sumsel Tahan Direktur PT BSS dan PT SAL Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank Plat Merah
Palembang — jurnalpolisi.id
Assalamualaikum, Om Swastiastu, Namo Buddhaya.
Melanjutkan siaran pers tanggal 10 November 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Lima tersangka sebelumnya telah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2025. Sementara itu, tersangka WS, yang menjabat sebagai Direktur PT BSS periode 2016–sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011–sekarang, belum dapat hadir memenuhi panggilan karena mengaku sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit. WS telah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel.
Namun pada Senin, 17 November 2025, WS akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Sumsel. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan berdasarkan kewenangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. WS resmi ditahan selama 20 hari terhitung mulai 17 November hingga 6 Desember 2025 dan ditempatkan di Rutan Klas I Pakjo Palembang.
Peran Tersangka WS
Dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit ini, WS diduga memiliki peran penting, di antaranya:
- Memiliki otoritas penuh terkait pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
- Sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL, WS adalah pihak yang menandatangani dokumen pengajuan pinjaman kepada bank plat merah tersebut.
Dengan penahanan WS, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum terhadap seluruh tersangka dalam perkara ini akan terus berjalan sesuai prosedur.
Sumbaer: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Reporter: Alip JPN
