DPRD Cilacap Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kebakaran di Rawajaya.

Cilacap,- Bantarsari jurnalpolisi.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap menggelar sosialisasi intensif terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Kegiatan ini dipusatkan di Pendopo Desa Rawajaya, Kecamatan Bantarsari, pada Rabu, 19 November 2025.

​Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh dua anggota DPRD Cilacap, yakni H. Suyatno dari Fraksi Partai Gerindra dan Rusmanto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Turut hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Bantarsari, perwakilan Forum Kepala Desa (Fordes), Tim Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta antusiasme tinggi dari warga masyarakat setempat.

​Seruan Anggota Dewan: Tingkatkan Peran Aktif Masyarakat

​Dalam sambutannya, H. Suyatno menyampaikan pentingnya kehadiran Perda ini sebagai payung hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap. Ia menekankan bahwa kebakaran adalah bencana yang dapat dicegah, dan oleh karena itu, sosialisasi Perda ini menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat.

​”Perda ini bukan hanya tentang Damkar dan Satpol PP, tapi juga tentang peran kita semua, mulai dari tingkat RT hingga desa. Mari kita pahami isinya dan jadikan ini sebagai panduan bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya kebakaran,” ujar H. Suyatno. Anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini juga mendorong agar desa-desa dapat membentuk atau mengaktifkan kembali relawan pemadam kebakaran di tingkat lingkungan (Redkar).

​PKS Ajak Warga Kolaborasi Menjaga Keselamatan

​Senada dengan H. Suyatno, Rusmanto dalam kesempatan tersebut juga memberikan penekanan khusus pada aspek penyelamatan (non-kebakaran) yang turut diatur dalam Perda. Ia menjelaskan bahwa tugas Damkar dan Penyelamatan kini mencakup lebih luas, termasuk penanganan bencana lain dan operasi penyelamatan yang membahayakan jiwa.

​”Perda baru ini menegaskan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab kolektif. Kami dari DPRD berharap penuh agar masyarakat Rawajaya dan Bantarsari dapat berkolaborasi erat dengan aparat, terutama dalam memberikan informasi cepat dan tepat jika terjadi bahaya,” kata Rusmanto. Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga menambahkan bahwa Perda ini memberikan landasan untuk penguatan sarana dan prasarana Damkar, namun partisipasi warga adalah unsur yang tak tergantikan.

​Kegiatan sosialisasi berjalan interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan langsung warga dan Tim Damkar, menandai langkah serius Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana di tingkat akar rumput.
(Syaifulloh)