Massa Karang Taruna Labusel Demo Ke kantor Dinas Lingkungan hidup Protes Limbah PT GSL
Labusel, Sumut — jurnalpolisi.id
Puluhan massa dari organisasi Karang Taruna Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memprotes dugaan pembuangan limbah oleh PT Gunung Selamat Lestari (GSL) yang dianggap mencemari lingkungan. Aksi demonstrasi berlangsung pada Kamis, 20 November 2025.
Massa bergerak menuju kantor DLH yang berada di Komplek Perkantoran Bupati, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang. Mereka mendesak agar DLH menindak tegas PT GSL yang diduga mengelola limbah secara sembarangan hingga menyebabkan ikan-ikan mati di sungai sekitar lokasi perusahaan.
Dengan menggunakan pengeras suara, massa Karang Taruna berorasi di depan kantor DLH.
Sekretaris Karang Taruna Labusel, Syahbana Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menolak keras segala bentuk perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.
Syahbana menyampaikan bahwa laporan masyarakat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terkait pengelolaan lingkungan oleh perusahaan tersebut, mulai dari pencemaran air, udara, hingga kerusakan ekosistem sungai.
Ia juga menilai terdapat indikasi praktik kapitalistik yang mengabaikan dampak sosial dan kemanusiaan.
“Kami berdiri bersama rakyat untuk memastikan perusahaan itu tidak menempatkan masyarakat sebagai korban dari kelalaian industri,” tegasnya.
Tuntutan Massa
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah pernyataan sikap, antara lain:
Menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT GSL atas dugaan pencemaran lingkungan dan dampaknya terhadap kondisi sosial-ekologis masyarakat.
Meminta komitmen tertulis dari PT GSL untuk tidak membuang limbah ke aliran sungai dalam bentuk apa pun.
Meminta DLH memberi sanksi tegas, termasuk penutupan perusahaan apabila kembali terbukti melakukan pencemaran.
DLH: Limbah PT GSL Beracun, Perusahaan Telah Ditegur
Aksi massa diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labusel, H. Saripuddin Rambe. Di hadapan para demonstran ia mengatakan bahwa limbah PT GSL bersifat beracun dan pihak DLH telah memberikan surat teguran serta sanksi administratif.
“Kami sudah memberikan surat peneguran kepada PT GSL dan perusahaan diberi waktu hingga Desember 2025 untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.
Massa Ancam Turun Lagi
Setelah mendapat penjelasan dari DLH, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Mereka menyatakan akan kembali dengan jumlah lebih besar apabila hingga Desember 2025 tidak ada penyelesaian yang jelas dari pihak perusahaan.
Liputan: Reporter M. Suyanto
Kontributor: Jurnal Polisi News, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara
