Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Aset Kas Besar Bank Plat Merah di Muara Enim
Palembang – jurnalpolisi.id
Jumat, 21 November 2025 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi terkait perkara tersebut.
Nama-Nama Tersangka
Tujuh tersangka yang ditetapkan, yaitu:
- EH – Pemimpin Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 s.d. Juli 2024.
- MAP – Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022 s.d. Oktober 2023.
- PPD – Account Officer periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023.
- WAF – Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
- DS – Perantara KUR Mikro.
- JT – Perantara KUR Mikro.
- IH – Perantara KUR Mikro.
Penahanan Tersangka
Empat tersangka yaitu EH, MAP, PPD dan JT resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 21 November 2025 hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara tersangka WAF ditahan dalam perkara lain, dan tersangka DS serta IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka EH selaku pimpinan cabang diduga bekerja sama dengan tersangka WAF, DS, JT, dan IH sebagai perantara KUR untuk memproses pengajuan kredit menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data serta memalsukan berkas pendukung, termasuk surat keterangan usaha. Proses pencairan kredit kemudian dipermudah oleh tersangka MAP dan PPD.
Kerugian Negara
Estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai
Rp 12.796.898.439,-
(dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Atau Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, termasuk upaya penelusuran aset dan kemungkinan tersangka baru.
Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH
Reporter: Alip JPN
