Dugaan Penyelewengan Pertalite di SPBU Majenang Cilacap: Pewarta Mengaku Ditolak dengan Alasan Kesalahan Barcode

CILACAP – jurnalpolisi.id

Rabu, 26 November 2025 Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pewarta yang hendak mengisi BBM mengaku mengalami penolakan pengisian dengan alasan teknis yang dinilai janggal, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan distribusi.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi ketika rombongan pewarta dalam perjalanan meliput bencana banjir di Kecamatan Wanareja, mencoba mengisi BBM Pertalite menggunakan mobil Grandmax dan menunjukkan barcode MyPertamina sesuai ketentuan.

Salah satu pewarta menjelaskan bahwa operator SPBU menolak transaksi tersebut dengan alasan foto kendaraan yang muncul di aplikasi MyPertamina tidak memperlihatkan nomor polisi.

“Operator menyampaikan bahwa karena nomor polisi tidak terlihat di foto aplikasi, maka pengisian tidak dapat dilayani,” ujar pewarta tersebut.

Penolakan ini menimbulkan pertanyaan karena kendala teknis pada aplikasi resmi biasanya tidak mengharuskan penolakan pengisian, selama pengguna dapat menunjukkan data identitas dan kendaraan yang sah.

Dugaan Modus Penahanan Stok

Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan rekaman video yang diperoleh pada Rabu pukul 14.27 WIB, terlihat adanya perdebatan antara masyarakat dan petugas SPBU terkait kesulitan mendapatkan Pertalite.

Dalam rekaman, beberapa warga mempertanyakan mengapa kendaraan tertentu yang diduga milik pelangsir atau “pengangsu” dapat mengisi BBM dalam jumlah besar, sementara masyarakat umum mengalami keterbatasan.

Warga juga menduga bahwa sebagian stok Pertalite ditahan dan dialihkan kepada kelompok tertentu. Namun, dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui audit resmi dan penyelidikan aparat berwenang.

Pihak SPBU, ketika ditanya oleh warga, hanya menjelaskan bahwa mereka bekerja sesuai prosedur operasional (SOP). Tidak ada keterangan tambahan mengenai mekanisme kontrol stok maupun sistem seleksi kendaraan yang dilayani.

Dampak dan Implikasi Hukum

Jika dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi terbukti, praktik tersebut dapat merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Masyarakat umum kesulitan memperoleh BBM subsidi dan terpaksa membeli BBM non-subsidi dengan harga lebih tinggi.
  • Subsidi negara tidak tepat sasaran, membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
  • Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.

Tuntutan dan Tindak Lanjut

Sejumlah warga dan pewarta meminta PT Pertamina (Persero) serta Hiswana Migas wilayah Cilacap untuk melakukan audit terhadap operasional harian SPBU tersebut, termasuk penggunaan aplikasi MyPertamina dan pola distribusi Pertalite.

Mereka juga mendesak Satreskrim Polresta Cilacap untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penolakan tidak wajar dan kemungkinan adanya praktik penimbunan BBM subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *