Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Buncitan Kecamatan Sedati

SIDOARJO – jurnalpolisi.id

Pemerintah Desa Buncitan Kecamatan Sedati resmi melantik Suyatno sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Rabu (26/11/2025). Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Camat Sedati, Drs. Abu Dardak, mewakili Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Suyatno dilantik untuk menggantikan Halis Sutrisno, perwakilan RW 03 dan RW 04, yang mengundurkan diri setelah sebelumnya mengabdikan diri sebagai anggota BPD Desa Buncitan Kecamatan Sedati

Pelantikan yang berlangsung khidmat di Balai Desa Buncitan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Buncitan, Mujiono, perangkat desa, anggota BPD, para ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.

Tidak ketinggalan hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Sedati.
Kehadiran Forkopimka tersebut menambah nilai penting pelantikan PAW sebagai wujud dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Dalam sambutannya Kepala Desa Buncitan, Mujiono menyampaikan apresiasi kepada Halis Sutrisno atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat sebagai anggota BPD. Kami mengikuti regulasi perkembangan yang ada serta Sinergi dan komunikasi menjadi kunci dalam menjalankan tugas dan fungsi demi kemajuan desa pungkasnya.

Pelantikan berjalan tertib, lancar, dan penuh kebersamaan di pendopo Desa Buncitan.Dengan bergabungnya Suyatno, Pemerintah Desa Buncitan optimistis kolaborasi antara BPD dan pemerintah desa akan semakin berkembang dalam mewujudkan desa yang lebih maju, modern, untuk kebutuhan masyarakat.