Barcode Resmi Ditolak SPBU Majenang, Pertamina Diminta Usut Dugaan Pelanggaran SOP
CILACAP – jurnalpolisi.id
Penolakan pengisian BBM subsidi Pertalite menggunakan barcode resmi MyPertamina di SPBU Majenang 44-532-03 pada Rabu (26/11/2025) menuai kritik keras dari masyarakat. PT Pertamina Patra Niaga didesak turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU tersebut.
Insiden bermula saat Buyung, seorang driver, ditolak mengisi Pertalite meski memakai barcode MyPertamina yang selama bertahun-tahun berfungsi normal di berbagai SPBU.
Supervisor SPBU berinisial ODI mengklaim penolakan dilakukan karena foto pelat nomor pada sistem hanya menampilkan “setengah badan mobil”. Namun Buyung membantah keras alasan tersebut.
“Kalau barcode saya bermasalah, harusnya SPBU lain juga menolak. Tapi ini hanya terjadi di Majenang,” tegasnya.

Upaya klarifikasi semakin menimbulkan tanda tanya. Saat dikonfirmasi pada Kamis malam (27/11/2025), supervisor ODI tidak dapat menunjukkan SOP resmi yang dijadikan dasar penolakan. Ketiadaan dokumen SOP inilah yang memicu dugaan bahwa penolakan justru dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas.
Isu “Nyelengi” Mengemuka
Kondisi tersebut membuat publik berspekulasi munculnya praktik tidak sehat di SPBU, termasuk isu “nyelengi” atau dugaan penimbunan dan prioritas tertentu dalam distribusi BBM subsidi. Warga meminta Pertamina menyelidiki dugaan ini secara serius.
Masyarakat menuntut PT Pertamina Patra Niaga segera memberikan klarifikasi resmi terkait tiga poin penting:
1. Penegasan Ulang Aturan Barcode Resmi
Pertamina diminta menjelaskan kembali aturan kesesuaian data pada barcode dengan kendaraan fisik. Berdasarkan informasi umum Pertamina, transaksi harus ditolak jika Nomor Polisi pada EDC berbeda dengan kendaraan di lapangan. Namun dalam kasus Buyung, data dinilai sudah sesuai.
2. SOP Penanganan Barcode Bermasalah
Publik meminta Pertamina membuka secara transparan SOP resmi terkait penanganan data QR Code yang dianggap tidak valid. Pertamina diminta memastikan apakah alasan SPBU Majenang sesuai aturan atau justru bertentangan dengan SOP pusat.
3. Mekanisme Pengaduan Konsumen
Pertamina juga didesak mempertegas jalur pelaporan ketika terjadi penolakan seperti ini. Konsumen dapat menghubungi Pertamina Call Center 135, baik melalui telepon, email [email protected], maupun WhatsApp di +62 811-1350-135.
Insiden ini menunjukkan masih adanya potensi penyalahgunaan atau interpretasi salah atas aturan di tingkat SPBU. Jika tidak ditangani serius, konsumen yang telah memenuhi syarat pendaftaran justru dirugikan.
Publik kini menunggu langkah tegas Pertamina untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran, bebas penyimpangan, dan tidak membuat masyarakat bingung akibat kebijakan internal SPBU yang tidak transparan.
(Tim)
