Aktivis dan Tokoh Masyarakat NTB Desak Penindakan Tegas pada Judi Sabung Ayam yang Marak
Nusa Tenggara Barat (NTB) (30/11/2025)— jurnalpolisi.id
Beberapa aktivis dan tokoh masyarakat di NTB menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya judi sabung ayam yang beroperasi secara bebas di wilayah hukum Polda NTB. Mereka menilai praktik ilegal ini terus berkembang seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) bahkan diduga mendapat perlindungan atau pembiaran tertentu.
Ramli, tokoh pemuda NWDI, menyampaikan bahwa meskipun beberapa lokasi judi sabung ayam pernah ditutup oleh Polda NTB beserta jajarannya, kenyataannya perjudian ini kembali beroperasi dengan leluasa. “Hal ini menimbulkan dugaan adanya restu atau perlindungan dari oknum APH sehingga penindakan tidak berjalan maksimal,” katanya.
Para aktivis dan tokoh masyarakat mendesak agar aparat keamanan mengambil tindakan tegas dan transparan, terutama menjelang bulan Ramadan yang kian dekat. Mereka berharap perjudian ilegal yang merusak tatanan sosial ini bisa segera diberantas di Bumi Seribu Masjid.
Sementara itu, Tgh. Fathurahman LC menyerukan pemerintah daerah dan kepolisian agar memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten. Ia menilai keberadaan judi sabung ayam selalu menimbulkan kericuhan dan masalah sosial yang merugikan masyarakat luas, sehingga harus dihentikan demi menjaga kondusivitas.
Direktur FP4 NTB, Lalu Habib menambahkan bahwa arena sabung ayam seakan menerapkan sistem “buka tutup” sehingga tidak pernah benar-benar tuntas diberantas. Untuk itu, ia berencana memviralkan lokasi-lokasi sabung ayam melalui media sosial agar Presiden dan Kapolri mengetahui fakta nyata yang ada di lapangan.
Lalu Habib juga mengungkapkan akan mengirim surat resmi kepada Mabes Polri untuk menuntut agar Polda NTB serius memberantas judi sabung ayam yang telah meresahkan masyarakat.
Di sisi lain, Gusti Ray memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara sabung ayam yang terkait ritual Hindu di Bali, dikenal sebagai tajen, dengan judi sabung ayam. Ia menegaskan bahwa sabung ayam dalam konteks ritual, seperti Tabuh Rah dalam Bhuta Yadnya, dianggap suci dan tidak terkait unsur perjudian.
“Sabung ayam yang dijadikan ajang judi dilarang dalam ajaran Hindu,” ujarnya.
Menurutnya, Tabuh Rah adalah persembahan darah ayam kepada Bhuta Kala (roh jahat) yang bertujuan menjaga keseimbangan alam tanpa unsur taruhan.
Perdebatan dan tuntutan agar judi sabung ayam di NTB dihentikan terus bergulir, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan bagi keamanan dan moralitas masyarakat, terutama di masa menjelang Ramadan.
Sedangkan pihak Polda NTB, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya.
Mustain
