Harga BBM Nonsubsidi Naik per 1 Desember 2025, Pertamax hingga Dex Series Alami Penyesuaian

Batu Bara – jurnalpolisi.id
PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada 1 Desember 2025. Kenaikan ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia dan mencakup sejumlah produk unggulan, seperti Pertamax Series dan Dex Series.

Seorang pejabat Pertamina yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya penyesuaian tersebut. Menurutnya, tarif baru dihitung mengikuti formula harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan dan mengikuti dinamika harga minyak dunia serta nilai tukar,” ujarnya.

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi

1. Pertamax Series

  • Pertamax (RON 92)
    Naik Rp 550 per liter, dari Rp 12.200 menjadi Rp 12.750.
  • Pertamax Green (RON 95)
    Naik dari Rp 13.000 menjadi Rp 13.300 per liter.
  • Pertamax Turbo (RON 98)
    Mengalami penyesuaian dari Rp 13.100 menjadi Rp 13.750 per liter.

Sumber Pertamina menjelaskan bahwa produk beroktan tinggi seperti Turbo dipengaruhi langsung oleh fluktuasi harga minyak global kelas premium.

2. Dex Series (Diesel Nonsubsidi)

  • Dexlite (CN 51)
    Naik dari Rp 13.900 menjadi Rp 14.700 per liter.
  • Pertamina Dex (CN 53)
    Naik dari Rp 14.200 menjadi Rp 15.000 per liter.

Kenaikan pada segmen diesel turut dipengaruhi oleh biaya produksi serta perkembangan harga komoditas dunia.

Produk Subsidi Tetap

Dua produk dengan skema penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan harga:

  • Pertalite: tetap Rp 10.000 per liter
  • Biosolar: tetap Rp 6.800 per liter

Stabilnya harga kedua jenis BBM ini masih ditopang oleh dukungan pemerintah melalui kebijakan subsidi energi.

Mengacu pada Kepmen ESDM

Pertamina menegaskan bahwa seluruh penyesuaian harga tersebut mengikuti ketentuan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Aturan tersebut mengatur formula harga dasar BBM yang dijual melalui SPBU di seluruh Indonesia.

Seorang analis energi menjelaskan:
“Kepmen ini menjadi acuan agar harga BBM nonsubsidi tetap mengikuti mekanisme pasar secara terkontrol.”

Dengan regulasi tersebut, pembaruan harga BBM dilakukan secara berkala berdasarkan pergerakan harga minyak internasional, nilai tukar, serta faktor ekonomi lainnya.

Laporan: Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi News Kabupaten Batu Bara, Polda Sumut