Polsek Miru Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Timika, 23 Adegan Diperagakan

Mimika – jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor Mimika Baru melalui melalui Unit Reskrim melakukan rekonstruksi ulang kejadian tindak pidana pembunuhan di Jalan Mengantara Belakang Kantor Pos Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada tanggal 05 Oktober 2025 yang mengakibatkan Korban AM alias ALO meninggal dunia.

Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan dilapangan Mapolres Mimika Mile 32 pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025, Pkl 11.00 Waktu Indonesia Setempat (WIT) guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan dilapangan, khususnya dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal.

Giat rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K dan didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA TEGUH KRISANDI S.Tr.K. MH dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) IBU IMELDA IRIANTI SIMBIAK SH dan Penasehat Hukum dari Tersangka.

Rekonstruksi tersebut diperankan langsung oleh ketujuh Tersangka dengan inisial TL alias LASOL, WBT AE alias ANTON, YR alias BONG, YJF, WBH alias WEBEN, dan FPL, sementara untuk peran Korban diperankan oleh pemeran pengganti. Pelaksanaan kegiatan rekonstruksi telah dilakukan sebanyak 23 adegan, yang telah dianggap memenuhi syarat administratif untuk pelimpahan berkas perkara Tahap I.

“Untuk rekonstruksi yang telah dilakukan memperagakan total 23 adegan, dimana peragaan dimulai dari pertama para pelaku berkumpul di Rumah salah satu Tersangka FPL,” jelas Kapolsek Mimika Baru, AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K. diruang kerjanya pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025.

Lanjutnya, “Para Tersangka tersebut mendapatkan informasi keberadaan Korban dan langsung menuju lokasi lorong Maleo, dengan persiapan telah membawa perlengkapan berupa empat bilah Parang dan setelah mendapati Korban, para pelaku tersebut langsung melakukan tindakan pembacokan yang berujung pada hilangnya nyawa Korban di TKP.

Dalam kasus ini, Pasal yang disangkakan kepada ketuju Tersangka yakni Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana, dengan tuntutan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau paling lama maksimal 20 Tahun Penjara.

Kapolsek Mimika Baru, AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K. diakhir konfirmasinya menegaskan bahwa, kasus/perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahapan sesuai perundang undangan yang berlaku.

“Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses Tahap II, namun tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Kejaksaan,” demikian tegas Kapolsek Mimika Baru, AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K kepada media ini melalui Kasi Humas Polsek Miru.

Sumber : HUMAS POLSEK MIRU
jurnalpolisi.id (Keklir Kace Makupiola).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *