Masyarakat Adat Tiuh Halangan Ratu Desak Pemprov Lampung Segera Selesaikan Konflik Tanah dengan PTPN I
Pesawaran – jurnalpolisi.id
Masyarakat Adat Tiuh Halangan Ratu kembali mengecam lambannya penyelesaian sengketa tanah adat yang selama puluhan tahun diduga dikuasai secara tidak sah oleh PTPN I Regional 7.
Pada Rabu (3/12/2025), warga bersama sejumlah tokoh adat mendatangi Kantor Biro Otonomi Daerah Pemprov Lampung untuk menuntut kejelasan dan langkah konkret dari pemerintah provinsi. Tokoh adat, Asli Gelar Pengikhan Peduka, menilai pemerintah terkesan abai dan enggan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami sudah mengetuk semua pintu, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga DPRD, tapi tidak ada satu pun yang berani bertanggung jawab. Kondisi ini memperpanjang penderitaan kami yang sudah berlangsung turun-temurun,” ujarnya.
Tanah adat yang telah dikelola leluhur mereka sejak lama kini diklaim sepihak oleh PTPN I sebagai Hak Guna Usaha (HGU). Dugaan praktik penyewaan lahan secara ilegal oleh perusahaan kepada pihak ketiga tanpa izin disebut semakin memperkeruh konflik dan menambah rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Masyarakat adat menilai Pemerintah Kabupaten Pesawaran maupun Pemerintah Provinsi Lampung justru menjadi pihak yang menghambat penyelesaian. Minimnya tindakan tegas dan transparan dari pemerintah disebut memicu keraguan publik terhadap komitmen mereka dalam melindungi hak masyarakat adat dan menegakkan hukum.
“Kami tidak hanya menuntut pengakuan hak atas tanah, tetapi juga mendesak adanya penyelidikan serius terhadap dugaan praktik sewa lahan ilegal oleh PTPN I yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah,” tegas Abdurrahman Gelar Suntan Punyimbang Hukum.
Masyarakat Adat Tiuh Halangan Ratu menyatakan tidak akan mundur dan siap melakukan aksi lebih besar jika pemerintah terus mengabaikan tuntutan mereka. Mereka meminta mediasi yang serius serta penyelesaian hukum yang adil demi keberlanjutan hak adat dan kesejahteraan masyarakat.
(Feri)
