Diduga Selewengkan Dana BOS, SMKS Empu Gennah di Pamekasan Jadi Sorotan Publik
Pamekasan — jurnalpolisi.id
5 Desember 2025 SMKS Empu Gennah di Kabupaten Pamekasan kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah siswa dan wali murid mengaku tidak pernah menerima bantuan apa pun selama menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
Sejumlah siswa yang ditemui Jurnal Polisi News mengungkapkan bahwa sejak pertama masuk sekolah, mereka tidak pernah mendapat bantuan dana BOS sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Selama sekolah di SMKS Empu Gennah, kami tidak pernah menerima bantuan dana BOS,” ujar salah seorang siswa.
Keluhan serupa juga disampaikan beberapa wali murid. Mereka mengaku hanya menerima seragam berbentuk kain yang harus dijahit sendiri, meski ongkos jahit diberikan namun dimasukkan ke dalam amplop.
“Anak saya tidak pernah dapat bantuan BOS apa pun. Yang ada hanya seragam berupa kain. Itu pun harus dijahit sendiri, ongkosnya dikasih tapi dalam amplop,” ujar seorang wali murid kepada Jurnal Polisi News.
LSM dan Media Datangi Sekolah
Menindaklanjuti laporan para orang tua, LSM Gerhana IDPD Jawa Timur bersama awak media Jurnal Polisi News mendatangi SMKS Empu Gennah guna meminta klarifikasi kepada kepala sekolah terkait penggunaan anggaran BOS dan jumlah siswa penerima manfaat.
Namun, saat ditanya jumlah siswa penerima BOS, kepala sekolah justru menyatakan tidak mengetahui angkanya.
“Saya tidak tahu jumlah siswanya berapa,” ungkap Kepala SMKS Empu Gennah kepada awak media.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban administrasi dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS.
Data Kucuran Dana BOS
Berdasarkan data yang diterima, sekolah tersebut mendapatkan kucuran dana BOS dari 2020 hingga 2025 dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2020
- Triwulan 1: Rp 76.320.000
- Triwulan 2: Rp 101.760.000
- Triwulan 3: Rp 74.880.000
Tahun 2021
- Triwulan 1: Rp 91.728.000
- Triwulan 2: Rp 122.304.000
- Triwulan 3: Rp 81.732.000
Tahun 2022
- Triwulan 1: Rp 81.732.000
- Triwulan 2: Rp 108.922.000
- Triwulan 3: Rp 81.732.000
Tahun 2023
- Triwulan 1: Rp 96.040.000
- Triwulan 2: Rp 96.040.000
Tahun 2024
- Triwulan 1: Rp 57.820.000
- Triwulan 2: Rp 57.820.000
Tahun 2025
- Triwulan 1: Rp 18.620.000
Total dana BOS yang diterima SMKS Empu Gennah selama periode 2020–2025 mencapai Rp 10.137.246.000.
Respons dan Harapan Publik
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lengkap mengenai penggunaan dana BOS tersebut. Sementara itu, publik dan para orang tua berharap pihak berwenang segera melakukan audit dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
(Rilis: Matsa’e)
