Perampasan di Karah Surabaya Viral, Pelaku Ditangkap Satreskrim

Surabaya – jurnalpolisi.id

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap delapan pelaku pembegalan dan perampasan motor di Jalan Raya Karah, Surabaya, setelah aksi pembegalannya terekam CCTV dan viral di Sosmed.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie S, pelaku AGA merupakan otak aksi pengeroyokan dan perampasan motor terhadap korban di kawasan Jalan Raya Karah Surabaya yang semula Pelaku AGA bersama beberapa orang temannya sedang berpesta miras di kawasan sekitar Jalan Simo Hilir, kota Surabaya, pada Sabtu (29/11/2025).

Mulai pukul 20.00 Wib sampai lebih kurang pukul 23.30 Wib, Warga masyarakat sekitar Simo Hilir cukup resah dengan adanya para remaja tersebut yang sedang asyik berpesta miras, sehingga mereka kemudian diusir oleh warga,”Ujar Kombes Pol Luthfie saat press release di Polrestabes Surabaya

Luthfie juga menambahkan, di tengah perjalanan konvoi tersebut, mereka sempat bersitegang dengan beberapa orang warga yang sedang begadang di kawasan Kecamatan Wonokromo.

Kegaduhan teriakan dan raungan kendaraan bermotor yang dikendarai oleh mereka menimbulkan keresahan bagi pengendara lain dan warga yang bermukim di sepanjang ruas jalan lintasan konvoi mereka.

Karena mereka (para pelaku) sebagian juga sudah membawa peralatan senjata parang serta ada bambu dan lain-lain,” katanya.
Hingga akhirnya konvoi pemotor tersebut melibatkan sekitar 20 orang tiba melintasi ruas Jalan Raya Karah, Surabaya pada Minggu (30/11/2025) dini hari.

Setibanya di Karah dengan situasi yang sepi, mereka mulai menargetkan pengendara motor korban untuk bisa di hentikan.
Pelaku AGA mulai menghentikan laju motor korban, lalu mengancam menggunakan senjata tajam serta memukuli dan merampas motornya secara sadis.

“Setelah korban terjatuh kemudian dipukul bersama-sama. Ada yang mukul, ada yang nendang, dan sebagainya,” Ungkapnya.
Para pelaku kemudian menjual motor hasil curiannya itu kepada penadah senilai Rp 3,000,000 (tiga juta rupiah).

“Adapun uang hasil jualan motor itu untuk mereka bagi dua berfoya-foya, Kemudian sedikit yang disisihkan untuk Erik sebagai perantara penjual motor Rp 200,000 (dua ratus ribu rupiah)

Identitas para pelaku yang dibekuk yakni AGA (18) warga Donowati, UMR (18) warga Simo Jawar, HDR (19) warga Putat Gede, GLG (18) warga Simo Katrungan, SLM (19) warga Simo Mulyo Baru, serta tiga anak: DRN (17) warga Ngaglik, SVN (17) warga Lakarsantri, dan SVN (14) warga Ngaglik.

Penyidik dari Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga sudah menetapkan enam orang pelaku lainnya yang kini masih buron dan profil identitasnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejadian semacam ini sering kali terjadi di Kota Surabaya. Dan saya ingin menghimbau kepada para orang tua, kepada yang memiliki anak, terutama untuk selalu mengawasi,” pungkasnya. (Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *