Warga Sedayu Lawas Gelar Aksi Protes Dugaan Pencemaran Lingkungan PT QL Hasil Laut Lamongan

PANTURA LAMONGAN – jurnalpolisi.id

Ratusan warga Desa Sedayu Lawas yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GenPATRA), bersama masyarakat dari lima dusun, menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT QL Hasil Laut, Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Jumat (05/12/2025).

Aksi tersebut mendapat pengamanan dari jajaran Polres Lamongan dan Koramil Brondong Kodim 0812 Lamongan. Meski berlangsung kondusif, massa tetap menyampaikan protes keras terkait dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas pabrik.

Warga menilai pabrik telah menimbulkan bau limbah menyengat serta dugaan pembuangan limbah cair yang mencemari pesisir dan menyebabkan kematian ikan di beberapa titik. Lima dusun terdampak meliputi Ngesong, Wedung, Sedayu Lawas, Cumpleng, dan Mencorek.

Ketua DPC GenPATRA Sedayu Lawas, Siswanto, dalam orasinya menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penanganan bau limbah yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, perbaikan sistem pengolahan limbah agar tidak mencemari pesisir, dan pembukaan lapangan kerja bagi warga lokal sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

“Aroma limbah yang menyengat sudah mengganggu kehidupan masyarakat. Sementara pembuangan air limbah diduga menyebabkan matinya ikan di pesisir. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Siswanto.

Ketua DPP GenPATRA, Ali Candi, juga menegaskan bahwa aksi berlangsung damai.

“Jika ada tindakan anarkis, saya yang bertanggung jawab. Tangkap saya, penjarakan saya bila massa kami bertindak di luar kendali,” ujarnya di depan massa dan aparat.

Usai berorasi, perwakilan warga diterima oleh Humas HRD PT QL Hasil Laut, Karil, bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Lamongan untuk melakukan audiensi di ruang rapat perusahaan. Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepahaman, di antaranya:

  1. Evaluasi internal terkait bau limbah yang dikeluhkan warga.
  2. Peninjauan ulang sistem pengolahan limbah cair agar lebih ramah lingkungan.
  3. Penguatan komunikasi yang transparan dan berkelanjutan antara perusahaan dan warga.
  4. Penyusunan langkah teknis yang akan ditindaklanjuti bersama.

Untuk memastikan kepastian tindak lanjut, pihak perusahaan, perwakilan warga, Kapolsek Brondong, Dandim Lamongan, Camat Brondong, dan Kepala Desa Sedayu Lawas menandatangani surat pernyataan komitmen bersama.

Dalam komitmen tersebut, perusahaan menyatakan siap menutup kegiatan produksi Fish Milk mulai 5 Desember 2025 apabila terbukti tidak mematuhi kesepakatan.

Apabila perusahaan mengabaikan atau melanggar komitmen itu, warga bersama unsur Muspika sepakat membawa persoalan ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Fathur Roziq)