Polda Kaltim Imbau Korban Dugaan Penipuan Kavlingan di Balikpapan Segera Melapor
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penipuan penjualan tanah kavling yang marak beredar melalui media sosial, khususnya di wilayah Balikpapan.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menyikapi sejumlah unggahan viral di media sosial terkait dugaan penipuan jual beli lahan kavling.
“Kami membaca adanya sejumlah postingan di media sosial, khususnya Instagram, terkait dugaan penipuan penjualan lahan kavling di Balikpapan. Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor, baik ke Polda maupun ke Polres terdekat,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Nanti akan kami dalami apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Jika terpenuhi, tentu akan ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum, termasuk tahap penyelidikan,” jelasnya.
Selain itu, Polda Kaltim juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penanganan perkara dapat dilakukan melalui jalur hukum maupun mekanisme keadilan restoratif, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Polda Kaltim mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan legalitas lahan sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari kerugian.
( Alfian )
