Mahmudin Bantah Pencatutan Nama dalam Isu Perusahaan Kehutanan Disegel Kemenhut
Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id
Mahmudin membantah keras pemberitaan di media sosial yang mencatut namanya sebagai salah satu dari tujuh entitas kehutanan yang disebut-sebut disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan merupakan fitnah yang merusak reputasinya.
Bantahan tersebut disampaikan Mahmudin melalui sambungan telepon WhatsApp kepada awak media, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 08.15 WIB.
“Pemberitaan itu salah total dan tidak pernah dikonfirmasi kepada saya. Itu sangat merugikan,” ujarnya tegas.
Mahmudin juga membantah keterlibatannya dalam aktivitas ilegal yang dituding menjadi pemicu banjir dan longsor di wilayah Sumatra.
“Perusahaan saya sudah tiga tahun tidak beroperasi karena izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak dikeluarkan sistem OSS berbasis risiko. Jadi tidak mungkin ada aktivitas perusahaan saya di lapangan,” tuturnya.
Pengambilan Kayu Dilakukan Pihak Lain
Terkait aktivitas penebangan kayu yang ramai diberitakan di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Mahmudin memastikan hal itu bukan dilakukan pihaknya.
“Yang mengambil kayu di lokasi itu berinisial ‘DP’. Itu juga sudah disaksikan beberapa rekan media di lapangan. Jadi jangan asal menuding tanpa fakta,” katanya.
Ia menilai pencatutan namanya telah menyesatkan publik dan membangun opini seolah dirinya terlibat kerusakan hutan yang dituding memicu bencana alam.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan, Mahmudin menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut tanpa verifikasi.
“Saya akan menyomasi media yang mencantumkan nama saya tanpa konfirmasi. Jika perlu, saya bawa ke ranah hukum. Nama baik dan reputasi saya harus diluruskan,” tegasnya.
Mahmudin berharap media mengedepankan profesionalitas dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, terutama menyangkut isu sensitif seperti kehutanan dan bencana alam yang berdampak pada nama baik individu maupun badan usaha.
(P.Harahap)
