Warga Teluk Baru dan Tangkahan Kecewa, Kades Medang Kembali Mangkir dari Sidang Mediasi Permasalahan Tanah

Batu Bara – jurnalpolisi.id

Puluhan warga Dusun Teluk Baru dan Dusun Tangkahan, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap Kepala Desa Medang, Lukman, yang kembali tidak hadir dalam sidang mediasi penyelesaian masalah tanah. Mediasi digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, di Aula Balai Desa Medang sebagai tindak lanjut dari surat resmi Pemerintah Kecamatan Medang Deras dengan nomor 000.1.5/988 yang bersifat penting.

Pertemuan yang diharapkan menjadi solusi atas persoalan tanah yang telah berlarut-larut tersebut kembali berlangsung tanpa kehadiran Kades Medang. Padahal, Pemerintah Desa Medang menjadi tuan rumah sekaligus pihak yang memiliki otoritas langsung terkait permasalahan warga.

Ketidakhadiran Kades dan Sekretaris Desa membuat warga semakin kecewa. Forum Pencari Keadilan (PFPK) Dusun Teluk Baru dan Tangkahan melalui perwakilannya, Danil Fahmi, menegaskan bahwa Pemerintah Desa Medang telah mengalami infungsional.

“Pemerintah Desa Medang ini telah mengalami infungsional,” tegas Fahmi saat membuka mediasi.

Sementara pihak kecamatan hadir lengkap, Pemerintah Desa justru absen. Menurut keterangan Kaur Pemerintahan Desa Medang, yang enggan disebutkan namanya, Kades tidak hadir karena sedang menemani anaknya di rumah sakit. Namun, alasan tersebut dinilai sebagian warga tidak sebanding dengan besarnya tanggung jawab seorang kepala desa terhadap masyarakat.

Warga menyebut bahwa Kades Lukman sudah berulang kali diundang Camat Medang Deras untuk menghadiri penyelesaian masalah tanah, namun tetap tidak pernah hadir.

“Ia tidak mampu melaksanakan kewajiban tugas dan mengayomi masyarakatnya,” ungkap beberapa warga dengan nada kesal kepada awak media Jurnal Polisi News.

Terkait kondisi ini, pengamat hukum Kabupaten Batu Bara, Suheri, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa jika Kepala Desa Medang tidak segera memperbaiki sikap dan menjalankan tugas sesuai aturan, ia dapat terancam diberhentikan dari jabatannya.

“Pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu alasan kuat pemberhentian adalah ketidakmampuan melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa,” tegas Suheri.

Laporan: Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi News Kabupaten Batu Bara – Polda Sumut
JPN TV Mengabarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *