Kapolres Hadiri Pemusnahan BB Sabu – Sabu di Kejari Malra
Langgur, jurnalpolisi.id
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, hadiri pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).
Pemusnahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra), Senin (15/12/2025).
Disaksikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tual, Ahmad Renuryaan, Ketua Pengadilan Negeri Tual, David Freso Charles Soplanit sejumlah BB yaitu Sabu – sabu dimusnahkan.
“Barang Bukti (BB) berupa sabu-sabu, maupun Baterai juga tak luput dari pelaksanaan pemusnahan yang digelar di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara,”ucap Kapolres dikutib pada pelaksanaan kegiatan.
Selain itu berdasarkan hasil kejahatan ada juga Flash Disk terkait Tindak Pidana Penghasutan, yaitu pada konflik Perum Pemda vs Karang Tagepe milik Terdakwa Indra Kasir alias Setan.

Selanjutnya untuk pencurian 17 Baterai Alat Telkomsel dengan Terdakwa atas nama Oncen Tamber, Alias OT berlokasi di jln raya Debut kerugian mencapai Rp 135.000.000.
Adapun Barang Bukti Sabu – Sabu hasil penindakan dari perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa CIA ELWARIN ( IRT ) Alias CIA, Josefat Wiro Rettob, Alias Wiro ( PNS / Pol PP Pemkab. Malra )
Pemusnahan Barang bukti di lakukan dengan cara Merusak, Membakar serta memotong barang tersebut hingga di pastikan tidak dapat di gunakan.
Metode yang di gunakan tersebut agar menjamin tidak adanya kemungkinan barang bukti kembaliasuk ke peredaran gelap yg dapat merugikan masyarakat
Sumber Humas,
Publish by (Melky_JPN)
