Dugaan Pelayanan Tidak Profesional Oknum Satpol PP di Kelurahan Kebonsari Disorot Warga

Surabaya – jurnalpolisi.id

Organisasi kemasyarakatan Garda Satu DPC Kota Surabaya menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelayanan publik yang dinilai tidak profesional oleh seorang oknum aparatur Satpol PP Kota Surabaya di Kelurahan Kebonsari. Aduan tersebut diterima pada Rabu (17/12).

Sekretaris Garda Satu DPC Kota Surabaya, Hermanto, S.H., menyampaikan bahwa laporan berasal dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disamarkan dengan inisial “AR”.

Menurut keterangan AR, yang bersangkutan mendatangi Kelurahan Kebonsari untuk mengurus permohonan surat. Namun dalam proses tersebut, AR mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari seorang oknum Satpol PP yang bertugas. AR menuturkan bahwa oknum tersebut diduga melontarkan kata-kata tidak pantas dan bernada kasar, termasuk ucapan yang dianggap menyinggung secara pribadi.

Hermanto menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut dapat bertentangan dengan etika pelayanan publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia juga menyebutkan bahwa dugaan ucapan yang bersifat menghina dapat merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Garda Satu berharap laporan ini dapat menjadi perhatian pihak terkait, khususnya Kelurahan Kebonsari dan instansi terkait, untuk melakukan evaluasi internal guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Kebonsari maupun Satpol PP Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *