Kajati Aceh Hadiri Forum Sinergitas Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru di Bareskrim Polri
Jakarta — jurnalpolisi.id
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, yang diselenggarakan pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Aula Bareskrim Polri, Jakarta.
Kegiatan ini merupakan forum strategis antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka menyatukan pemahaman, langkah, serta pola kerja aparat penegak hukum menjelang diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada awal tahun 2026.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, dalam sambutannya, menegaskan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional. Pembaruan tersebut tidak hanya menyangkut perubahan redaksi pasal, tetapi juga menghadirkan paradigma baru penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta responsif terhadap perkembangan masyarakat dan teknologi.
Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi dan persamaan persepsi antaraparatur penegak hukum, guna mencegah perbedaan penafsiran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Sinergi tersebut mencakup penyelarasan standar operasional prosedur, penguatan komunikasi, serta kesepahaman terhadap asas dan tujuan pembentukan KUHP dan KUHAP baru.
Kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kejati Aceh dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru secara seragam dan terintegrasi, sekaligus memastikan kesiapan jajaran kejaksaan di daerah dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun koordinasi dan kesamaan persepsi yang solid antara Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan secara efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penguatan sinergitas antar-lembaga penegak hukum.
Elroy
