Warga Cirebon Mengaku Dirugikan Dugaan Sewa Tanah Bengkok oleh Oknum Perangkat Desa Bringin

Kabupaten Cirebon jurnalpolisi.id

Seorang warga bernama Sucida mengaku mengalami kerugian setelah diduga menyewa tanah bengkok desa yang hingga kini tidak dapat digarap. Dugaan tersebut melibatkan Maslani, yang disebut sebagai oknum perangkat Desa Bringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Peristiwa ini bermula ketika Sucida menyewa tanah bengkok dengan nilai total Rp31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Pembayaran dilakukan dalam dua tahap dan dituangkan dalam dua kwitansi, masing-masing sebesar Rp15.500.000,- dan Rp16.000.000,-.

Menurut pengakuan Sucida, tanah yang dijanjikan untuk digarap tersebut hingga kini belum juga dapat dimanfaatkan sebagaimana kesepakatan awal. Merasa dirugikan, Sucida kemudian melakukan konfrontasi langsung dengan Maslani serta mendatangi kantor Desa Bringin pada Jumat, 19 Desember 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Maslani mengakui telah menerima uang sewa sebesar Rp31.500.000,- dari Sucida. Ia juga menyampaikan permohonan waktu untuk mencari kebijakan terbaik, termasuk rencana pengembalian uang sewa kepada pihak penyewa.

“Saya memang menerima uang tersebut dan meminta waktu untuk menyelesaikan serta mengembalikannya,” ujar Maslani di hadapan pihak terkait.

Sucida pun membenarkan telah menyerahkan uang sewa tersebut dan berharap dana yang telah dibayarkannya dapat segera dikembalikan.

“Uang sudah saya serahkan sesuai kwitansi, dan saya hanya meminta hak saya dikembalikan,” kata Sucida.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kuwu Desa Bringin, Ato, belum dapat dilakukan secara langsung karena yang bersangkutan tidak berada di kantor desa. Namun, melalui pesan singkat WhatsApp, Kuwu Ato menyampaikan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui musyawarah.

“Dimusyawarahkan mawon, pripun sae-e 🙏,” tulis Kuwu Ato dalam pesan singkat.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya calon penyewa tanah bengkok atau tanah garapan desa, agar lebih berhati-hati, memastikan status dan kejelasan objek sewa, serta melibatkan pihak desa secara resmi sebelum melakukan transaksi.

Hingga berita ini diterbitkan, permasalahan tersebut masih dalam proses penyelesaian dan disusun berdasarkan keterangan para pihak serta bukti kwitansi yang ada, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penulis: Jhon.PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *