Jatanras Polresta Samarinda Ungkap Penggelapan 40 Ton Beras, Pelaku Diringkus Hingga ke Balikpapan!
Samarinda – jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Kota Samarinda. Tim berjuluk Macan Samarinda ini berhasil mengungkap kasus besar penggelapan beras sebanyak 1.588 karung atau setara dengan hampir 40 ton yang melibatkan jaringan penyedia jasa angkutan.
Pelaku utama berinisial JD (35) berhasil diringkus petugas di wilayah Balikpapan Barat pada Jumat siang. Melalui pengembangan intensif, petugas kembali mengamankan rekan pelaku berinisial AS (48) di Samarinda pada malam harinya. Pelaku kedua ini diduga kuat berperan membantu menjual beras hasil kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kasus ini bermula saat korban mempercayakan pengiriman beras dalam jumlah besar menuju Kutai Barat menggunakan jasa angkut milik pelaku. Namun, bukannya sampai ke tujuan, puluhan ton beras tersebut justru dilarikan dan dijual secara ilegal, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materil mencapai Rp602.447.500.
“Kami bergerak cepat melakukan pengejaran lintas kota setelah menerima laporan dari korban. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Samarinda dalam melindungi para pelaku usaha dari praktik penipuan dan penggelapan. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Agus Setyawan, S.I.K., M.M.
Dalam upaya penegakan hukum tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sisa barang bukti berupa tiga puluh delapan karung beras merk Mawar Merah ukuran 25 kilogram beserta satu setengah karung beras lainnya, serta menyita uang tunai senilai Rp.6.500.000 yang merupakan sisa hasil penjualan barang gelap tersebut.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.
( Alfian )
