Diduga Kejari Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Kasus PJU Kerinci, 10 Terdakwa Dalam Proses Sidang, Konsultan Pengawas Inisial AK Bisa Lolos Dari Jeratan Hukum

Kerinci – jurnalpolisi.id

Kasus korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci telah menyeret 10 orang Tersangka yang saat ini dalam proses persidangan di pengadilan TIPIKOR provinsi Jambi, terdiri dari tiga pejabat di Dishub Kerinci dan enam orang kontraktor serta satu staf kantor ULP kerinci dengan potensi kerugian negara mencapai 2,7 miliar rupiah.

Menurut Pakar Hukum, yang namanya di rahasiakan penulis, bahwa konsultan wajib bertanggung jawab terhadap Proyek pekerjaan PJU Dishub kerinci, apalagi sudah ada temuan dalam kasus ini, yang negara di rugikan Rp 2.7 Milyar hasil audit BPKP Provinsi Jambi. Dikarenakan secara hukum turut bertanggungjawab tentang pelaksanaan pekerjaan serta pencairan dana proyek rekanan tersebut.

Untuk diketahui dari halaman LPSE Kabupaten Kerinci tahun 2023 Konsultan Pengawas untuk proyek pengadaan Penerangan jalan umum (PJU) ini adalah CV.SYANDANANIRWASITA INDOTECH yang dikuasakan direktur nya inisial AK.

Saat ini publik ingin melihat tranparansi dan profesional pihak penyidik Kejari untuk menindak yang salah harus bertanggungjawab di muka hukum, hingga menjadi tersangka, “jangan tebang pilih”
Jangan jangan ada yang beking konsultan pengawas hingga saat ini belum jadi tersangka..
Siapa ya.. yang beking konsultan pengawas..?

Salah satu aktivis kabupaten kerinci dan kota sungai penuh,Afrial mengatakan kepada awak media ini, bahwa LSM Gasak kabupaten kerinci dalam waktu dekat ini akan adakan aksi di Kejari sungai penuh untuk mendesak Kejari sungai penuh, agar jangan tebang pilih dalam menentukan tersangka dalam kasus PJU Dishub kerinci,”ujar Pak Altaf dengan panggilan sehari hari nya.

Dalam pengamatan LSM Gasak proses kasus ini, jelas jelas konsultan pengawas terlibat, pertama telah menanda tangani proses 100 % pencairan kontrak pihak rekanan, setelah itu kedua telah mencair kegiatan pengawasan nya 100% dengan total berkontrak Rp 57.225.000,- atas nama CV. SYANDANANIRWASITA INDOTECH.
Jadi ini tidak ada alasan lagi pihak penyidik tidak bisa mentersangkakan konsultan pengawas,” Pungkas Afrial.
(Bersambung)
(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *