Kasus Penikaman di Balikpapan Tengah, Polisi Amankan Pelaku ABH
Balikpapan Jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Balikpapan Tengah, dengan korban seorang pemuda berusia 22 tahun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 17 tahun.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (15/12/2025) sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan R.E. Martadinata Gang Jurang RT 18, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Korban diketahui bernama Bima Sakti (22), seorang pegawai swasta, yang mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan harus menjalani tindakan medis di RS Beriman Gunung Malang Balikpapan.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/179/XII/2025/SPKT/Polsek Balikpapan Utara/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, tertanggal 16 Desember 2025, oleh kakak korban, Binsair (23).
“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras langsung melakukan olah TKP serta pengumpulan keterangan saksi, baik di lokasi kejadian maupun di rumah sakit,” ungkap sumber kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh ciri-ciri pelaku. Pada Senin (16/12/2025) sekitar pukul 04.00 WITA dini hari, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Karang Joang KM 23, Balikpapan Utara.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial F (17), yang selanjutnya diketahui sebagai pelaku penganiayaan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa senjata tajam yang digunakan dibuang di sekitar lokasi kejadian.
Polisi kemudian membawa pelaku kembali ke lokasi kejadian untuk pencarian barang bukti. Sekitar pukul 06.30 WITA, petugas berhasil menemukan sebilah sangkur yang diduga digunakan pelaku, berjarak sekitar 150 meter dari tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi anak berhadapan dengan hukum.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari tindakan kekerasan serta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
( Alfian )
