Proyek APBD Muara Enim 2025 Jadi Sorotan, Sejumlah Pekerjaan Belum Rampung Jelang Akhir Tahun

Muara Enim – jurnalpolisi.id
Selasa, 23 Desember 2025 – Menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2025, sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim menjadi sorotan media. Hasil penelusuran JURNAL POLISI NEWS Muara Enim bersama tim yang turun langsung ke lapangan menemukan masih adanya pekerjaan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang progres fisiknya belum maksimal.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, beberapa proyek dengan nilai anggaran cukup besar dilaporkan baru mencapai sekitar 40 persen, sementara waktu pelaksanaan dinilai sudah mendekati batas akhir tahun anggaran.

Selain progres pekerjaan, tim media juga menemukan sejumlah pekerja proyek yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) secara gratis guna melindungi keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, JURNAL POLISI NEWS menilai pengawasan terhadap pelaksanaan proyek APBD Tahun 2025 perlu ditingkatkan agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan, baik dari sisi waktu, mutu, maupun keselamatan kerja.

Media juga menyoroti adanya percepatan pekerjaan karena dikejar waktu. Namun demikian, percepatan tersebut diharapkan tidak mengurangi kualitas dan mutu pekerjaan, mengingat hasil pembangunan akan dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.

Di lapangan, tim investigasi turut menemukan indikasi bahwa sejumlah pekerjaan belum mencapai 100 persen, namun sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO). Terkait hal tersebut, media berharap instansi terkait lebih selektif dan memastikan pekerjaan benar-benar selesai sesuai kontrak sebelum dilakukan serah terima.

Temuan lainnya adalah tidak terpasangnya papan nama proyek pada beberapa lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi proyek merupakan kewajiban untuk pekerjaan yang dibiayai APBN/APBD sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, serta peraturan terkait lainnya.

Pemasangan papan nama proyek dinilai penting agar masyarakat mengetahui informasi kegiatan pembangunan, mulai dari nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, hingga waktu pelaksanaan, sehingga pengawasan publik dapat berjalan dengan baik.

Media berharap Dinas terkait dan pihak pelaksana proyek dapat memberikan klarifikasi serta meningkatkan pengawasan agar seluruh pekerjaan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai spesifikasi, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

(Alif | JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *