Gakkum Kehutanan dan TNI Bongkar Aktifitas Tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Kutai
Samarinda jurnalpolisi.id
Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Kalimantan bersama Balai Taman Nasional Kutai dan jajaran TNI berhasil mengamankan tujuh unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, Provinsi Kalimantan Timur.
Pengamanan tersebut merupakan hasil patroli dan operasi gabungan yang melibatkan Detasemen POM VI/1 Samarinda, Subdenpom VI/1-1 Bontang, serta Subdenpom VI/1-3 Sangatta. Dari tujuh unit ekskavator yang diamankan, enam unit diduga digunakan untuk aktivitas penambangan galian C, sementara satu unit lainnya digunakan untuk pembuatan tanggul tambak.
Selain mengamankan alat berat, petugas juga mengamankan empat orang berinisial BW, HER, AA, dan V pada tanggal 17 dan 18 Desember 2025 di dua lokasi berbeda dalam kawasan Taman Nasional Kutai.
Saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap keempat orang tersebut. Aktivitas ilegal ini diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Gakkum Kehutanan, Balai Taman Nasional Kutai, dan jajaran POMDAM VI/Mulawarman.
“Keberhasilan patroli ini menunjukkan sinergi yang baik dalam upaya perlindungan kawasan konservasi di Kalimantan Timur, khususnya Taman Nasional Kutai, dari aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem kawasan,” ujar Leonardo.
Leonardo juga menegaskan bahwa pengamanan kawasan dan penegakan hukum merupakan prioritas utama. Pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor dan pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi, yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
“Kolaborasi dan sinergi antara pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, serta menekan laju degradasi hutan di Indonesia,” tegas Dwi Januanto Nugroho.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya, sekaligus sebagai upaya nyata melindungi sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia.
( Alfian )
