Dugaan Pungli Bansos di Desa Sarabau, Warga Miskin Dipungut Rp25–30 Ribu per KK
Kab. Cirebon Jawa Barat jurnalpolisi.id
Di tengah beratnya beban ekonomi yang masih dirasakan masyarakat kecil, harapan sempat tumbuh ketika pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter kepada warga kurang mampu. Namun harapan tersebut diduga tercoreng oleh adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi di tingkat desa.
Warga Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, mengaku harus membayar uang sebesar Rp25.000 hingga Rp30.000 per kepala keluarga (KK) untuk dapat mengambil bantuan tersebut. Padahal, bantuan sosial dari pemerintah pusat seharusnya diterima secara gratis tanpa pungutan apa pun.
“Kami sangat membutuhkan bantuan itu, tapi kenyataannya kami diminta bayar. Katanya bantuan dari pemerintah, tapi kenapa harus mengeluarkan uang?” ujar salah satu warga penerima manfaat dengan suara lirih, Selasa (—/—/2025), yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah penerima manfaat di Desa Sarabau mencapai sekitar 701 KK. Jika dugaan pungutan ini benar diterapkan kepada seluruh penerima, maka dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah, angka yang sangat besar jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi masyarakat penerima bansos.
Menurut keterangan sejumlah warga, pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum RT/RW atau perangkat desa dengan dalih biaya administrasi maupun biaya pengangkutan bantuan. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sarabau belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut maupun kemungkinan adanya instruksi dari pihak desa.
Perlu diketahui, dalam ketentuan yang berlaku, bantuan sosial dari pemerintah pusat wajib disalurkan secara gratis. Praktik pungutan terhadap bansos berpotensi melanggar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa penyaluran bansos tidak boleh disertai pungutan dalam bentuk apa pun.
Tim media Buserpersisi.com, Radius102.com, JurnalPolisi.News, dan Jejakkasus.Info yang berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut justru menemui keterbatasan akses serta sikap tertutup dari sejumlah pihak yang seharusnya dapat memberikan penjelasan. Meski demikian, suara masyarakat kecil tetap menggema dan meminta keadilan.
“Ini bukan soal besar atau kecilnya uang, tapi soal keadilan. Kami sudah susah, jangan lagi dipersulit dengan pungutan seperti ini,” ungkap warga lainnya dengan mata berkaca-kaca.
Di saat negara berupaya hadir untuk meringankan beban rakyat, dugaan praktik pungli terhadap bantuan sosial menjadi luka mendalam bagi kepercayaan masyarakat. Persoalan ini tidak hanya menyangkut materi, tetapi juga menyangkut martabat serta integritas aparat desa sebagai perpanjangan tangan negara.
Masyarakat bersama insan pers berharap agar aparat penegak hukum, inspektorat, serta pemerintah daerah segera turun tangan melakukan klarifikasi, investigasi, dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai rakyat kecil kembali menjadi korban di tengah kesulitan hidup yang mereka alami.
(Edi.BM & Tim)
