Lapas Narkotika Bandung Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 17 Warga Binaan

Bandung, Jawa Barat – jurnalpolisi.id

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Barat melalui Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi persyaratan. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan bertepatan dengan perayaan Natal, Rabu (25/12/2025), sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, pelaksanaannya mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor W.11.PAS.PK.05.04–2219 tertanggal 2 November 2025.

Adapun syarat narapidana yang berhak memperoleh Remisi Khusus Natal di antaranya berkelakuan baik selama masa penilaian, aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan terhitung sejak tanggal penahanan pertama.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani. Narapidana dengan masa pidana enam hingga dua belas bulan memperoleh remisi selama 15 hari, sedangkan narapidana yang telah menjalani pidana lebih dari satu tahun mendapatkan remisi antara 1 bulan hingga 2 bulan, tergantung lamanya masa pidana yang telah dijalani.

Berdasarkan data Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung per 25 Desember 2025, jumlah warga binaan tercatat sebanyak 1.497 orang, terdiri dari 501 tahanan dan 996 narapidana. Dari jumlah tersebut, 28 orang merupakan warga binaan beragama Nasrani yang menjadi sasaran pengusulan Remisi Khusus Natal.

Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung berjumlah 17 orang. Seluruhnya termasuk dalam kategori Remisi Khusus Natal I (RK I), sedangkan Remisi Khusus Natal II (langsung bebas) tercatat nihil.

Rincian penerima RK I meliputi remisi 15 hari sebanyak 4 orang, remisi 1 bulan sebanyak 10 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, serta remisi 2 bulan sebanyak 1 orang. Seluruh usulan remisi tersebut telah melalui proses verifikasi dan tercatat dalam Sistem Database Pemasyarakatan.

Pihak Lapas menjelaskan bahwa RK I diberikan kepada narapidana yang setelah pengurangan masa pidana masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara itu, RK II merupakan remisi yang memungkinkan narapidana langsung bebas pada Hari Raya Natal, namun pada tahun 2025 tidak terdapat warga binaan yang memenuhi kriteria tersebut.

Terkait perkara tertentu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, tercatat sebanyak 8 orang narapidana kasus narkotika diusulkan memperoleh Remisi Khusus Natal 2025. Sedangkan untuk perkara korupsi, terorisme, makar, illegal logging, perdagangan orang (trafficking), dan tindak pidana pencucian uang, tercatat nihil.

Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Melalui kebijakan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

(Tanjung Hamirzen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *