Jual Barang Kantor ke Rekening Pribadi, Polsek Sungai Pinang Amankan Seorang Karyawan Perusahaan

Samarinda jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RBPA (30), yang diketahui merupakan karyawan sebuah perusahaan, diamankan sebagai tersangka terkait penggelapan barang milik perusahaan tempatnya bekerja.

Pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Selasa (23/12) sekitar pukul 10.00 WITA, di sebuah gudang perusahaan yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga mengambil sejumlah barang dari gudang perusahaan tanpa disertai laporan maupun nota resmi. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara pribadi, namun hasil penjualannya tidak disetorkan kepada pihak perusahaan sebagaimana mestinya. Adapun barang yang diduga digelapkan meliputi suku cadang sepeda motor, cover body satu set, serta tangki sepeda motor.

Perbuatan tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mencurigai adanya transaksi pembayaran dari salah satu pembeli yang justru ditujukan ke rekening pribadi tersangka. Dari temuan tersebut, diketahui adanya penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp4.744.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga pengumpulan alat bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan petunjuk yang diperoleh, tersangka mengakui perbuatannya.

Dalam proses pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen audit dan administrasi perusahaan, data transaksi penjualan, perjanjian kerja, tangkapan layar percakapan serta transaksi keuangan, dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya di lingkungan dunia usaha.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Pengungkapan ini diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak menyalahgunakan kepercayaan maupun jabatan yang telah diberikan,” tegas Kapolsek.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *