Dalam Hitungan 2×24 Jam Pelaku Pembunuh Mertua Di Nakfunu Berhasil Di Bekuk Aparat Polres TTS .
Ntt – jurnalpolisi.id
Dalam hitungan 2×24 jam, Aparat Polres TTS yang dipimpin langsung Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.MH, dan Wakapolres Kompol Ibrahim.SH, didampingi Kasat reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, m dan anggota Sabtu 27 /12/2025 sekira pukul 09:00 wita berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis Joni Ang (49) yang tega membunuh mertuanya Efraim Mauboi (79) Kamis 25/12/2025 sekira pukul 20:00 wita lalu di Rt 01 Rw 01 Desa Nakfunu Kecamatan Amanuban Tengah Kab TTS.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, melalui Kasat reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, menjelaskan bahwa pelaku Joni Ang (49) usai menghabisi nyawa korban Efraim Mauboi (79) yang adalah bapa mantu , pelaku kemudian melarikan diri ke hutan dengan membawah serta sebilah parang atau kelewang yang diduga digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.” Jelas Kasat Wayan.
Aparat Polres TTS dipimpin langsung Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, didampingi Wakapolres Kompol Ibrahim.SH, Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujan.SH.MH, Kapolsek Amanuban Tengah dan Tim gabungan Buser dan Intelkam Polres TTS yang langsung tiba di TKP hari Jumat 27/12/2025 sekira pukul 15:00 wita langsung melakukan pengejaran dan upaya mengamankan pelaku bersama warga setempat hingga larut malam namun pelaku tidak berhasil diamankan walaupun sudah diupayakan negosiasi tapi gagal, bahkan pelaku melakukan perlawanan hingga 2 anggota reskrim mengalami patah tulang tangan kiri, akibat menghindari sabetan parang pelaku saat pelaku melakukan perlawanan. Mengingat situasi sudah malam dan gelap, untuk menghindari adanya korban jiwa, akhirnya team gabungan Polres TTS kembali ke kantor desa untuk melakukan evaluasi, tutur Wayan.
Ke esokan harinya Sabtu 27/12/2025 sekira pukul 07:00 wita warga Desa Nakfunu dan aparat keamanan dari polres TTS yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H.,M.H kembali mencari tahu keberadaan pelaku, dan diketahui pelaku bersembuyi di atas pohon taduk tidak jauh dari rumah pelaku, upaya negosiasi membujuk pelaku untuk menyerahkan diri kembali dilakukan Aparat Polres TTS dan masyarakat Desa Nakfunu, perangkat desa, tokoh masyarakat, tua adat, dan keluarga namun pelaku tetap menolak dan kembali berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dan masyarakat menggunakan parang, kalewang yang dibawa pelaku, Masyarakat yang sudah gerah dan marah dengan perbuatan pelaku, secara spontan beramai-ramai melempar pelaku dengan batu dan katapel hingga pelaku merasa risih diatas pohon dan bergegas turun dari atas pohon.” Tambah Kasat Wayan.
Setelah turun dari atas pohon pelaku langsung melakukan penyerangan ke arah masyarakat menggunakan parang/kelewang, dan hampir mengancam keselamatan warga, kemudian pelaku berbalik arah menyerang menuju aparat kepolisian sehingga aparat melakukan langkah strategis dan terukur melumpuhkan pelaku sehingga pelaku kemudian dibekuk Aparat Polres TTS .” Pungkas Kasat Wayan.
Akibat perbuatan pelaku yang menganiaya korban mertua hingga meninggal dunia maka pelaku Joni Ang (49) dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 388 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Tutup Kasat Wayan.
