Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diamankan di Samarinda Seberang

Kutai Kartanegara – jurnalpolisi.id

Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/27/XII/2025/SPKT/Polsek Loa Janan/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 24 Desember 2025.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Dusun Tani Maju, RT 4, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Korban dalam kasus tersebut adalah seorang perempuan bernama Kasmi. Saat kejadian, sepeda motor Honda Scoopy milik korban diduga diambil tanpa izin oleh pelaku berinisial R (30), warga Kecamatan Loa Janan.
“Pelaku diduga mengambil sepeda motor korban saat korban berada di dalam rumah. Setelah kendaraan dibawa kabur, korban sempat menerima pesan dari pelaku yang meminta sejumlah uang agar motor tersebut dikembalikan,” ujar AKP Abdillah.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan segera melaporkannya ke Polsek Loa Janan untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan itu, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, S.H., melakukan penyelidikan intensif. Dengan dukungan Tim Elang Kota Polsek Samarinda Kota serta Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK, BPKB, serta kunci kendaraan milik korban. Polisi juga menduga pelaku terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Samarinda.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Loa Janan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 juncto Pasal 367 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Loa Janan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menjadi korban kejahatan.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *