Polsek Balikpapan Barat Ungkap Kasus Pengeroyokan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Balikpapan – jurnalpolisi.id

Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/B/82/XII/2025/Polda Kaltim/Res Bpp/Sek Barat tertanggal 21 Desember 2025.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Wolter Monginsidi Gang Pekalong, RT 28, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Korban dalam peristiwa tersebut merupakan seorang pria berinisial S.R. (21), warga Balikpapan Barat. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka cukup serius hingga sempat tidak sadarkan diri dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Balikpapan.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K.M. (22) dan R.B. (25). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika kedua terduga pelaku diduga mengambil sebuah alat pertanian berupa cangkul di sebuah pekarangan tanpa seizin pemiliknya. Perbuatan tersebut diketahui oleh warga sekitar, sehingga memicu teguran yang berujung pada adu mulut antara terduga pelaku, saksi, dan korban.
Dalam pertikaian tersebut, salah satu terduga pelaku diduga memukul korban menggunakan potongan kayu balok, sehingga korban terjatuh dan kehilangan kesadaran.
“Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sementara kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Balikpapan Barat guna diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu potongan kayu balok serta hasil visum et repertum korban. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-2 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pelaksanaan gelar perkara serta pelengkapan berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *