Penjaringan Perangkat Desa Tanggunggunung Berjalan Lancar dan Kondusif

Tulungagung – jurnalpolisi.id

29/12/2025,,Aturan penjaringan perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, serta peraturan daerah kabupaten/kota terkait

Suatu misal Kegiatan Penjaringan pengisian kekosongan Perangkat desa Tanggunggunung kecamatan Tanggunggunung.Yang mana ada tiga kepala kewilayahan yang kosong diantaranya Dusun Kalitalun,Dusun Ngipik dan Dusun Pule

Hadir dalam kegiatan meliputi camat Tanggunggunung beserta kasi,babinsa Bhabinkamtibmas desa Tanggunggunung,anggota polsek Tanggunggunung,Koramil selaku tim keamanan bersama linmas desa Tanggunggunung

Setelah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan kelengkapan Administrasi,Sehingga ditetapkan oleh Kepanitiaan pada hari Senin (29/12) dilaksanakan Ujian Calon Perangkat Desa Tanggunggunung,dimana dari masing-masing dusun ada beberapa peserta yang di isi dari putra putri terbaik desa Tanggunggunung

Sebagai mana di ungkapankan oleh Asmiatin selaku kepala Desa Tanggunggunung,”Puji syukur alhamdulillah hari ini kami pemerintah Desa Tanggunggunung bekerjasama dengan Kepanitiaan pengisian kekosongan Perangkat desa Tanggunggunung mengelar ujian.Siapapun yang nantinya mengisi jabatan kepala kewilayahan di tiap dusun semoga membawa desa Tanggunggunung lebih maju,sementara yang tidak lolos jangan berkecil hati karena ini merupakan kompetensi dan kalian merupakan putra putri terbaik desa Tanggunggunung”,terangnya.(Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *