FORMAK RDP dengan DPRD Balikpapan, Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan Hotel Seven Six
Balikpapan – jurnalpolisi.id
Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAK) mendatangi Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (29/12/2025), untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Balikpapan. RDP tersebut membahas dugaan pelanggaran perizinan serta ketidaksesuaian peruntukan bangunan pada Hotel Seven Six yang berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Rombongan FORMAK yang dipimpin Jerico Noldy Undap diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Balikpapan H. Danang, didampingi anggota Komisi I Yono Suherman. RDP berlangsung di ruang rapat DPRD Balikpapan dan turut melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak terkait lainnya.
Jerico Noldy Undap menyampaikan bahwa RDP digelar sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian izin dan peruntukan fasilitas hotel tersebut.
“Fokus persoalan yang kami sampaikan berkaitan dengan izin serta peruntukan bangunan hotel. Ada dugaan pelanggaran, sehingga kami membawa persoalan ini ke DPRD agar dibahas secara terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang paling menonjol adalah adanya kamar hotel yang dilengkapi fasilitas karaoke, DJ, serta sarana hiburan lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dalam PBG, peruntukan bangunan adalah hotel dengan kamar-kamar sesuai klasifikasi. Namun di lapangan ditemukan kamar dengan fasilitas hiburan seperti karaoke. Ini yang menjadi sorotan utama,” jelasnya.
Selain itu, FORMAK juga menyoroti promosi minuman keras yang dilakukan pihak manajemen hotel melalui media sosial. Jerico menyebutkan bahwa dalam forum RDP, manajemen hotel mengakui adanya promosi tersebut, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Promosi minuman keras itu dilarang. Manajemen hotel mengakui mereka yang melakukan promosi di media sosial. Setelah diberikan penjelasan oleh dinas terkait, mereka baru memahami bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Jerico.
FORMAK selanjutnya menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut persoalan tersebut kepada DPRD Balikpapan. Ia menyebutkan, Komisi I DPRD berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Seven Six bersama dinas teknis terkait.
“Rencananya DPRD bersama dinas terkait, seperti Dinas PUPR dan OPD teknis lainnya, akan melakukan sidak. Kami tidak ikut turun ke lapangan karena persoalan ini sudah kami serahkan ke DPRD. Kami akan fokus memantau dan mengawal prosesnya,” ujarnya.
Terkait penindakan apabila ditemukan pelanggaran, Jerico menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak peraturan daerah.
“Soal bentuk pelanggaran dan sanksinya nanti menjadi kewenangan Satpol PP. Kami hanya menjalankan fungsi sebagai penyalur aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada DPRD,” tutupnya.
Sementara itu, manajemen Hotel Seven Six Balikpapan memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. General Manager Hotel Seven Six Balikpapan, Febri Yudiono, menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
“Bangunan hotel ini telah berdiri sejak tahun 2018 dan kami selalu berupaya mengikuti, menjalankan, serta memperbarui seluruh bentuk perizinan yang berlaku di Kota Balikpapan. Hal tersebut telah kami paparkan dalam RDP bersama DPRD, FORMAK, serta OPD terkait,” ujar Febri melalui pesan singkat.
Ia berharap polemik tersebut tidak berdampak negatif terhadap iklim investasi maupun kondisi sosial dan ekonomi di Kota Balikpapan.
“Kami berharap peristiwa ini tidak mempengaruhi iklim investasi serta situasi sosial dan ekonomi di Kota Balikpapan ke depannya. Untuk kelanjutan hasil RDP, kami menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada DPRD dan OPD terkait,” pungkasnya.
( Alfian )
