Respon Lambat ULP PLN Padangsidimpuan Disorot Aktivis

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Dugaan pemasangan meteran listrik (kWh meter) yang dinilai tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) di wilayah Kota Padangsidimpuan mendapat perhatian dari kalangan aktivis pengawas pelayanan publik.

Hingga akhir November 2025, Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Padangsidimpuan dinilai belum memberikan penjelasan terbuka terkait temuan tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Minggu, 23 November 2025, di sekitar Jalan Masjid Raya Al Abror, Kota Padangsidimpuan, ditemukan tiga unit meteran listrik serta sembilan stop kontak yang dipasang dengan kondisi yang diduga tidak sesuai standar PUIL dan SOP PLN.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena pemasangan instalasi listrik yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, seperti sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran.

Pengakuan Manager ULP PLN
Dalam rekaman wawancara pada Rabu, 26 November 2025, Manager ULP PLN Padangsidimpuan, Deri Vulco, menyampaikan bahwa meteran listrik tersebut memang dikeluarkan dan dipasang oleh pihak ULP PLN Padangsidimpuan.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait kesesuaian pemasangan dengan SOP dan PUIL, pihak ULP belum memberikan penjelasan rinci maupun dasar aturan tertulis yang dapat dikonfirmasi publik.

Selain itu, pernyataan yang meminta agar persoalan tersebut tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum turut menuai perhatian dan tanggapan dari kalangan aktivis.

Tanggapan Aktivis
Sola, aktivis pengawas pelayanan publik di Padangsidimpuan, menilai persoalan ini perlu ditangani secara terbuka dan profesional.

“Jika tidak ada pelanggaran, seharusnya tidak ada keberatan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Transparansi justru penting agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya.

Menurut Sola, pemasangan instalasi listrik yang diduga tidak sesuai ketentuan teknis perlu ditelusuri secara objektif guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun potensi kerugian negara.

Ia juga menekankan bahwa PLN sebagai badan usaha milik negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan pelanggan.

“PLN adalah penyedia layanan publik. Setiap dugaan penyimpangan harus dijelaskan secara terbuka agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.

Desakan Transparansi
Sejumlah pihak mendorong agar PLN melakukan klarifikasi secara resmi dan membuka informasi terkait SOP pemasangan kWh meter, serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Aktivis berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN ULP Padangsidimpuan belum memberikan keterangan tambahan terkait langkah lanjutan yang akan diambil.
(P. Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *