Kantor Dirantai, Direktur NTV Laporkan Dugaan Pengrusakan ke Polisi

BANYUWANGI – jurnalpolisi.id
Direktur Nasional Television (NTV), Zaenal Muttaqin, S.E., resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penguncian sepihak akses kantor ke Polresta Banyuwangi. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) Nomor: STTLP/467/XII/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tertanggal 29 Desember 2025.

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Senin, 23 Desember 2025 sekitar pukul 19.51 WIB, di kantor Nasional Television (NTV) yang beralamat di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Kantor NTV sendiri didirikan pada tahun 2021 oleh Khoirul Anwar, yang kemudian menjabat sebagai Presiden Direktur. Dalam perjalanannya, Zaenal Muttaqin dipercaya menjabat sebagai Direktur NTV, dengan tanggung jawab penuh terhadap operasional dan manajerial perusahaan hingga akhir tahun 2024, sebelum Presiden Direktur meninggal dunia.

Namun, pada 23 Desember 2025, Zaenal Muttaqin mengaku menerima informasi bahwa kunci pintu ruang kerjanya dirusak, sementara pintu utama kantor NTV dikunci menggunakan rantai besi, sehingga dirinya bersama para karyawan tidak dapat masuk dan menjalankan aktivitas kerja.

“Kantor NTV dikunci dengan rantai besi dan kunci ruang kerja saya dirusak. Akibatnya, operasional lumpuh total dan karyawan tidak bisa bekerja. Ini bukan persoalan internal biasa, tapi sudah menyentuh ranah pidana, sehingga saya laporkan secara resmi ke kepolisian,” tegas Direktur NTV, Zaenal Muttaqin, S.E., Rabu (31/12/2025).

Merasa dirugikan secara profesional dan kelembagaan, Zaenal selaku Direktur NTV menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut sebagai dugaan tindak pidana pengrusakan serta perbuatan memasuki atau menguasai ruang tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 167 KUHP.

“Sebagai Direktur, saya berkewajiban menjaga keberlangsungan perusahaan dan hak karyawan. Semua harus diselesaikan melalui mekanisme hukum agar jelas dan tidak menjadi preseden buruk,” ujarnya menegaskan.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan tercatat berinisial YA. Saat ini, laporan telah diterima dan diregistrasi secara resmi oleh kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *