Tokoh Masyarakat Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi PAW Pilkades Atang Pait
Paser – jurnalpolisi.id
Tokoh masyarakat Desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Saniansyah, S.IP., meminta pemerintah dan pejabat berwenang memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Atang Pait yang digelar pada 17 Desember 2025.
Hal tersebut disampaikan Saniansyah saat ditemui awak media di kawasan Cafe C.O.C, Desa Atang Pait, Jalan Negara, Kecamatan Long Ikis, Jumat (2/1/2026). Ia mengaku prihatin setelah mencermati proses dan administrasi kepanitiaan PAW Pilkades yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.
“Saya menjadi miris melihat kepanitiaannya, terutama dari sisi prosedur administrasi. Dari hasil pengamatan saya, terdapat satu orang panitia yang sudah mengundurkan diri sejak 10 Oktober 2025, namun hingga hari pemilihan tidak dilakukan penggantian,” ujar Saniansyah.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes), panitia PAW Pilkades Atang Pait seharusnya berjumlah tujuh orang. Namun, pada pelaksanaan pemilihan, panitia yang aktif hanya enam orang.
Lebih lanjut, Saniansyah menyoroti adanya dugaan pemarafan tanda tangan panitia yang telah mengundurkan diri, yakni Jamarisa Senu, oleh oknum panitia saat hari pemilihan berlangsung.
“Yang menjadi keprihatinan kami, nama panitia yang telah mengundurkan diri justru masih tercantum dan tanda tangannya diparaf oleh oknum panitia. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka, apakah prosedur tersebut sah atau tidak, dan apa dasar hukumnya,” tegasnya.
Sebagai salah satu tokoh masyarakat serta mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pertama sekaligus pencetus pemekaran Desa Atang Pait, Saniansyah menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius agar tidak mencederai perjuangan awal pembentukan desa.
“Kami dulu mengawal perjalanan Desa Atang Pait ini dengan niat baik. Maka dengan adanya persoalan ini, kami meminta kepastian hukum dari pemerintah, karena dua dari tiga calon kepala desa menyatakan keberatan terhadap proses kepanitiaan,” katanya.
Terkait alasan tidak digantinya panitia yang mengundurkan diri, Saniansyah mengaku tidak mendengar langsung penjelasan resmi. Namun berdasarkan hasil penelusurannya di lapangan, terdapat dugaan bahwa honor panitia yang mengundurkan diri akan dibagikan kepada enam panitia yang tersisa, dan hal tersebut disebut kerap disampaikan Ketua Panitia dalam rapat internal.
“Saya mengapresiasi langkah para calon yang menuntut keadilan. Saya mendukung agar pejabat berwenang turun langsung, memeriksa BPD dan panitia, serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi isu liar di masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian yang transparan penting dilakukan demi menjaga stabilitas pemerintahan desa ke depan.
Sebagai tokoh masyarakat, Saniansyah juga mengimbau warga Desa Atang Pait untuk tetap menjaga kondusivitas.
“Desa Atang Pait ini usianya baru menginjak sekitar 14 tahun. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar ke depan lebih baik lagi, dan masyarakat tetap rukun serta kondusif. Kami ingin menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” pungkasnya.
( Alfian )
