Kecelakaan Beruntun di Jalan Mulawarman Balikpapan, Enam Kendaraan Terlibat
Balikpapan – jurnalpolisi.id
Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan enam kendaraan terjadi di Jalan Mulawarman, tepatnya di depan PT HH, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Jumat (2/1/2025) pagi. Peristiwa tersebut menyebabkan dua orang mengalami luka ringan dan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.20 Wita. Kendaraan yang terlibat terdiri dari dua mobil dan empat sepeda motor, yakni Honda Mobilio, Suzuki Carry angkutan kota, serta sepeda motor Honda Vario, Honda Scoopy (dua unit), dan Yamaha Mio.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat mobil Honda Mobilio yang melaju dari arah Sepinggan menuju Batakan diduga kehilangan konsentrasi ketika menghindari kendaraan di depannya. Akibatnya, mobil tersebut mengambil jalur berlawanan arah.
“Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang beberapa sepeda motor, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari dan terjadi kecelakaan beruntun,” ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan dalam keterangannya.
Dalam peristiwa tersebut, dua pengendara sepeda motor Honda Scoopy mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis. Sementara tidak terdapat korban meninggal dunia maupun luka berat.
Petugas menyebutkan, faktor utama penyebab kecelakaan diduga berasal dari unsur kelalaian pengemudi kendaraan roda empat. Kondisi jalan saat kejadian dilaporkan lurus, beraspal, arus lalu lintas sedang, serta cuaca cerah.
“Faktor manusia menjadi penyebab utama. Kendaraan dalam kondisi layak jalan dan cuaca cerah saat kejadian,” jelasnya.
Usai kejadian, petugas Satlantas Polresta Balikpapan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mendata identitas para pengendara dan saksi, serta menyampaikan informasi kepada keluarga pihak yang terlibat.
Kasus kecelakaan tersebut kini dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Alfian )
