Ketua BPD Atang Pait Tegaskan Proses PAW Pilkades Sesuai Aturan
Paser jurnalpolisi.id
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Suhendi, memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pemilihan Kepala Desa Atang Pait yang digelar pada 17 Desember 2025 lalu. Klarifikasi tersebut disampaikan saat wawancara khusus dengan awak media di kediamannya, Jalan Negara Gang Grasstrack RT 07, Desa Atang Pait, Jumat (2/1/2026).
Suhendi menanggapi adanya sanggahan dari dua calon PAW kepala desa yang tidak terpilih Ardiansyah dan Ita Iriani terkait dugaan pelanggaran dalam proses PAW Pilkades. Ia menegaskan, secara kelembagaan, BPD telah menjalankan tugas sesuai kewenangan dan menyerahkan sepenuhnya tahapan teknis pemilihan kepada panitia PAW.
“Sebagai BPD, tugas kami adalah membentuk panitia PAW. Setelah panitia terbentuk, seluruh proses dan tahapan pelaksanaan kami serahkan sepenuhnya kepada panitia,” ujar Suhendi.
Menurutnya, berdasarkan pemantauan yang dilakukan, seluruh tahapan PAW Pilkades telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Bupati, maupun ketentuan teknis lainnya.
“Dari pantauan saya pribadi, tahapan-tahapan yang dilakukan panitia sudah sesuai aturan. Koordinasi juga dilakukan dengan kecamatan dan pihak terkait. Proses pendataan pemilih melalui forum RT dan tokoh masyarakat juga berjalan,” jelasnya.
Terkait isu pengunduran diri salah satu anggota panitia PAW, Suhendi mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri tersebut baru diterimanya pada Kamis malam, 1 Januari 2026, atau setelah pelaksanaan pemilihan selesai.
“Surat pengunduran diri itu baru saya terima tadi malam sekitar pukul 18.30 Wita. Pada saat pelaksanaan pemilihan, yang bersangkutan masih hadir dan belum ada surat pengunduran diri yang sampai ke saya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika ada dugaan terkait pemarafan tanda tangan atau persoalan administrasi lainnya, hal tersebut perlu diklarifikasi langsung kepada Ketua Panitia PAW sebagai pihak yang bertanggung jawab secara teknis.
“Kalau soal paraf tanda tangan, itu ranahnya panitia. Bisa ditanyakan langsung ke Ketua Panitia agar lebih jelas,” katanya.
Suhendi juga menyampaikan bahwa laporan keberatan baru diterima dari salah satu pihak pada 28 Desember 2025, atau beberapa hari setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai.
“Pemilihan tanggal 17 Desember sudah selesai dan disaksikan oleh aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, dan pihak kabupaten. Laporan keberatan baru saya terima tanggal 28 Desember malam,” ujarnya.
Meski demikian, Suhendi menegaskan pihaknya terbuka terhadap mekanisme klarifikasi dan mediasi. Ia menyatakan siap menyampaikan laporan tersebut kepada panitia maupun instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Pada prinsipnya kami terbuka. Jika ada laporan, tentu akan kami sampaikan dan dimusyawarahkan sesuai mekanisme yang ada,” katanya.
Sebagai Ketua BPD, Suhendi menegaskan sikap netral lembaganya dalam seluruh proses PAW Pilkades. Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk para calon kepala desa, untuk menerima hasil pemilihan dan bersama-sama membangun Desa Atang Pait ke depan.
“Saya tegaskan, BPD bersikap netral. Siapa pun yang terpilih sebagai kepala desa, mari kita dukung bersama untuk membangun Desa Atang Pait agar lebih baik,” pungkasnya.
( Alfian )
