PT Waskita Karya Klarifikasi Keterlambatan dan Kualitas Proyek Irigasi DI Cisiih Lebak

LEBAK – jurnalpolisi.id

PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku pelaksana Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada Daerah Irigasi (DI) Cisiih, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, memberikan klarifikasi atas sejumlah temuan yang sebelumnya diberitakan, mulai dari keterlambatan pekerjaan, pembayaran upah pekerja, hingga kualitas hasil pekerjaan.

Terkait belum rampungnya pekerjaan hingga akhir Desember 2025, pihak pelaksana membenarkan bahwa pekerjaan memang melewati batas waktu 31 Desember 2025. Keterlambatan tersebut disebabkan faktor cuaca, terutama intensitas hujan yang tinggi dan terjadi hampir setiap hari.

Namun demikian, PT Waskita Karya menyatakan bahwa keterlambatan tersebut telah ditindaklanjuti melalui addendum bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau, Ciujung, Cidurian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan pekerjaan memang melewati tanggal 31 Desember 2025 dan diberikan kesempatan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan,” ujar Topik Kurohman, pelaksana dari PT Waskita Karya, Sabtu (3/1/2026).

Dengan regulasi tersebut, pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran tetap dapat dilanjutkan melalui mekanisme yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan.

“Pelaksanaan akan dilakukan sampai akhir Januari 2026. Setelah itu kami hentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan dari BBWS,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi informasi mengenai upah pekerja yang disebut belum dibayarkan, pihak PT Waskita Karya menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab mandor atau pihak subkontraktor.

“Untuk pembayaran kepada subkontraktor, Waskita telah melakukan pembayaran sesuai dengan progres pekerjaan. Adapun keterlambatan pembayaran upah pekerja menjadi tanggung jawab mandor atau subkontraktor yang bersangkutan,” tegasnya.

Adapun terkait temuan lantai saluran irigasi yang belum terpasang atau terlihat lembek, pihak pelaksana menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi karakteristik lokasi yang memiliki endapan lumpur sangat dalam.

“Sepanjang kurang lebih 90 meter, kondisi tanah berupa lumpur dengan kedalaman sekitar satu meter karena sering digunakan sebagai tempat mandi kerbau. Oleh karena itu, subkontraktor terlebih dahulu menerapkan metode lean concrete (LC) sebelum pengecoran lantai saluran,” terangnya.

Metode tersebut bertujuan agar lumpur di bagian bawah tidak naik dan memengaruhi kualitas beton saat pengecoran utama. Selain itu, digunakan pula lapisan plastik sebagai alas untuk meminimalkan pergerakan lumpur ke atas.

Terkait pekerjaan dinding saluran, Topik menjelaskan bahwa tidak seluruhnya dilakukan perbaikan total. Kerusakan ringan ditangani melalui plesteran dan acian, sementara pada titik yang mengalami kerusakan berat atau ambruk dilakukan perbaikan total dengan pasangan baru.

Sedangkan pada beberapa titik yang sebelumnya belum memiliki pasangan dinding, dilakukan pembangunan saluran baru agar aliran air dapat berjalan normal.

Pihak pelaksana menegaskan bahwa seluruh metode kerja dan spesifikasi teknis yang diterapkan telah mempertimbangkan kondisi lapangan serta mengacu pada standar teknis yang berlaku.

“Perlu dipahami, ini pekerjaan rehabilitasi. Tidak semuanya pasangan baru. Sekitar 30 persen merupakan pasangan baru, sisanya rehabilitasi,” pungkasnya.

Riswan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *