Warga Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Drainase Pasar Unit II Banjaragung ke Kejari Tulangbawang
Tulang Bawang – jurnalpolisi.id
Sejumlah warga Kabupaten Tulangbawang secara resmi melaporkan dugaan mark up pada proyek pembangunan saluran drainase Pasar Unit II, Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran lebih dari Rp1,48 miliar dan dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025.
Salah seorang warga, Herli, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulangbawang.
“Hari ini laporan sudah kami sampaikan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya secara profesional,” ujar Herli kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Herli menyebutkan, pihaknya turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung yang dinilai menguatkan adanya dugaan mark up dalam pelaksanaan proyek pembangunan drainase Pasar Unit II yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulangbawang.
“Kami menitipkan harapan besar kepada Kejari Tulangbawang untuk menelisik dan mengungkap dugaan penyimpangan anggaran tersebut,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Rachmat Djati Waluya, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat.
“Kami akan menelaah terlebih dahulu laporan yang masuk. Selanjutnya, akan dilakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait,” ujar Rachmat Djati Waluya.
Diketahui, proyek pembangunan saluran drainase Pasar Unit II dikerjakan oleh CV Gapura Rezeki Sae melalui Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang dengan nilai kontrak Rp1.484.666.486,90. Proyek tersebut tercatat dalam kontrak Nomor 05/KTR/PBJ.11/V.3-d/TB/XI/2025 tertanggal 21 November 2025.
Dugaan mark up mengacu pada perbandingan antara nilai kontrak dengan analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) serta volume pekerjaan di lapangan. Dalam dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK), pekerjaan disebut menggunakan saluran berbentuk U tipe DS 5a precast dengan tutup.
Berdasarkan perhitungan warga pelapor yang mengacu pada AHSP serta volume pekerjaan sepanjang sekitar 145 meter, anggaran yang dibutuhkan dinilai lebih rendah dibandingkan nilai kontrak proyek. Selain itu, warga juga mempertanyakan metode pekerjaan galian serta penggunaan alat berat yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
Salah seorang juru parkir Pasar Unit II, Soleh, mengungkapkan bahwa proses penggalian drainase telah dilakukan sebelumnya.
“Setahu saya, penggalian sudah ada sejak Juli 2025. Yang dikerjakan belakangan lebih ke perapihan,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang maupun rekanan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan berita.
Ari
