Perhutani Wilayah Kaliwiro Berikan Edukasi Pengelolaan Lahan Hutan kepada Masyarakat Desa Kaliputih

Wonosobo – jurnalpolisi.id

Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum dan tata kelola pengelolaan hutan, Perhutani Wilayah Kaliwiro menggelar kegiatan edukasi bersama masyarakat Desa Kaliputih, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jumat (9/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Kaliputih.

Hadir dalam kegiatan ini pihak Perhutani, Polsek Selomerto, Kepala Desa Kaliputih, Ketua LMDH Desa Kaliputih, serta awak media. Edukasi diberikan kepada masyarakat yang mengelola lahan sanggem atau lahan milik Perhutani agar memahami aturan serta tidak melanggar hukum dalam pemanfaatan lahan hutan.

Kepala Desa Kaliputih, Parminto, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya silaturahmi dan komunikasi antar pihak. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami larangan dan ketentuan dalam pengelolaan lahan Perhutani.

“Kami berharap ke depan komunikasi antara pengelola lahan, pihak Perhutani, dan Ketua LMDH dapat terus terjalin dengan baik, sehingga tercipta suasana yang harmonis dan taat aturan,” ujarnya.

Ketua LMDH Desa Kaliputih, M. Toha, mengatakan bahwa edukasi ini sangat penting agar masyarakat semakin memahami legalitas kerja sama pengelolaan hutan dan terhindar dari permasalahan hukum akibat ketidaktahuan regulasi.

“Kami berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan perangkat desa, aparat penegak hukum, serta pihak Perhutani. Kami siap bekerja sama lebih baik demi pengelolaan hutan yang sesuai aturan,” tuturnya.

Sementara itu, Mantri Perhutani Wilayah Kaliwiro, Alfian, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi semua pihak agar tercipta pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas di lapangan harus sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.

“Tanaman kayu apa pun yang berada di kawasan Perhutani tidak boleh dilanggar. Adapun kerja sama yang telah disepakati melalui PKS adalah tanaman salak. Kami berharap setiap pertemuan keanggotaan LMDH dapat melibatkan pihak Perhutani agar tidak terjadi miskomunikasi,” jelasnya.

Anggota Polsek Selomerto juga berpesan agar pihak Perhutani dan masyarakat yang tergabung dalam LMDH Desa Kaliputih meningkatkan koordinasi dan mematuhi seluruh ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Jangan sampai ada pelanggaran hukum. Dengan adanya edukasi dari Perhutani ini, kami berharap semua pihak benar-benar taat terhadap aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sutrisno – JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *