Cegat Mobil Mencurigakan di Lempake, Jatanras Polresta Samarinda Amankan Senjata Api Rakitan dan Amunisi
Samarinda – jurnalpolisi.id
Tim Jatanras Polresta Samarinda berhasil menggagalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan di kawasan Terminal Lempake, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kamis (08/01) siang.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang akan melintas menggunakan kendaraan roda empat dari arah Provinsi Kalimantan Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan serta pemantauan intensif di sejumlah titik rawan.
Sekitar pukul 14.45 WITA, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KU 1684 DT di Jalan Kebon Agung, tepat di depan Terminal Lempake. Saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap kendaraan dan penumpang, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas justru menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam yang disimpan di dalam tas selempang hitam di belakang kursi penumpang.
Berdasarkan interogasi awal di lokasi, senjata api rakitan tersebut diakui milik salah satu penumpang berinisial K. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama empat orang lainnya diamankan ke Mako Polresta Samarinda guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal merupakan ancaman serius terhadap stabilitas keamanan masyarakat.
“Meskipun awalnya penyelidikan mengarah pada dugaan peredaran narkotika, hasil pemeriksaan justru menemukan kepemilikan senjata api rakitan beserta amunisinya. Ini merupakan potensi ancaman yang sangat berbahaya, sehingga segera kami amankan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan lainnya,” tegas AKP Agus Setyawan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi kaliber .38, tas selempang hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan saat melintas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, dengan ancaman pidana berat. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, membawa, maupun menggunakan senjata api ilegal dalam bentuk apa pun, serta aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
( Alfian )
