Empat Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan Satsamapta Polresta Balikpapan Saat KRYD

BALIKPAPAN jurnalpolisi.id

Satuan Samapta Polresta Balikpapan mengamankan empat unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan (knalpot brong) saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (11/1/2026) dini hari.

Kegiatan KRYD tersebut dipimpin langsung oleh AKP Much Chusen, S.H., M.H., dan berlangsung mulai pukul 00.45 WITA hingga selesai di sekitar Pos Raimas Presisi, Kota Balikpapan. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada malam hari.

AKP Much Chusen menjelaskan, penindakan dilakukan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong karena berpotensi menimbulkan kebisingan, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Penggunaan knalpot tidak sesuai standar pabrikan dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan sosial di ruang publik, terutama pada malam hari,” ujar AKP Much Chusen.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kanit Pamobvit Satsamapta Polresta Balikpapan IPTU Cucuk Quintanto, serta sejumlah personel Patroli Motor (Patmor), di antaranya Aipda Parman, Brigpol Rizky Miraj, Bripda M. Ramadan, Bripda M. Nur Aditya, Bripda Dimas R, Bripda Evan Purwa, dan Bripda Lintang S.
Selama patroli berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor roda dua yang ditemui di lapangan. Hasilnya, empat unit sepeda motor terbukti menggunakan knalpot brong dan langsung diamankan untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Keempat kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Pos Raimas Presisi. Di lokasi, petugas mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, serta memberikan sosialisasi, imbauan, dan teguran tegas secara terukur kepada para pengendara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot standar guna mengurangi kebisingan, menjaga ketertiban berlalu lintas, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Jika masih ditemukan beroperasi di jalan raya, petugas akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Sangidun.

Polresta Balikpapan berharap peran aktif masyarakat dalam mendukung terciptanya ketertiban berlalu lintas dan kamtibmas, demi mewujudkan Kota Balikpapan yang aman, nyaman, dan ramah dihuni, sejalan dengan visi Balikpapan Madinatul Iman.

Usai kegiatan tersebut, personel Patmor Satsamapta Polresta Balikpapan kembali melanjutkan patroli KRYD di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *