Komitmen Berantas Narkoba di Jalur Logistik, Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu
Samarinda – jurnalpolisi.id
Upaya jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di area vital distribusi logistik membuahkan hasil signifikan. Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (31) yang kedapatan membawa puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar di kawasan Jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, pada Sabtu (10/01) malam.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di jalur truk kontainer pelabuhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi yang dimaksud.
Kecurigaan petugas memuncak saat mendapati gerak-gerik pelaku yang tengah berada di sebuah warung sembako sekitar pukul 22.50 Wita. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 22 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 10,41 gram yang disembunyikan di dalam kantong jaket sebelah kiri pelaku.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa sisa uang hasil transaksi sebesar Rp100.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan seseorang dan dirinya telah beberapa kali melakukan transaksi serupa.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi urat nadi perekonomian dan distribusi logistik.
“Penangkapan ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap informasi masyarakat. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan jalur logistik untuk peredaran narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan, dan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
( Alfian )
