Tim Rajawali Sat Narkoba Tangkap Diduga Pengedar Sabu Desa Rantau Tenang

Sarolangun- jurnalpolis.id

Tim Rajawali Sat Narkoba Polres Sarolangun, menangkap Pemuda an. SA Alias Bas bin Z diduga pengedar sabu yang aksinya menyasar pada warga atau pemuda di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan tersebut.

Senin,(12/1/2026)Pengedar sabu yang sudah meresahkan warga itu ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram itu di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026, Lalu tim sekira pukul 17.20 Wib berhasil mengamanakan seorang laki-laki yang bernama SA yang sebelumnya berusaha kabur, namun berhasil ditangkap pada saat di depan rumah nya, kata Kasat Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang.

Pengedar sabu itu berinisial SA alias Bas (44) warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan yang sudah meresahkan warga tersebut berhasil ditangkap setelah polisi melakukan aksi kejar kejaran.

Penangkapan itu berawal adanya informasi tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Rantau Tenang dan setelah mendapatkan informasi itu, tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan serangkaian penyelidikan dimana hasilnya pemuda pengedar sabu itu berhasil ditangkap di depan rumahnya.

Dari tangan pengedar SA, petugas menyita 4 (empat) paket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 5 (lima) plastik klip bening kosong, 1 (satu) botol warna putih tutup warna kuning, 1 (satu) pipet di runcingkan, 3 (tiga) bal plastik klip kosong, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000.-, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000.-

Dia juga menyebutkan, bahwa pelaku itu merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu. Saat ini, mereka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas kabupaten tersebut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *