Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center Dian Surahman Menegaskan Logo FRIC Sudah Resmi Mempunyai Hak Cipta
Jakarta — jurnalpolisi.id
Dalam menjaga marwah, integritas dan legalitas organisasi. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center ( DPP FRIC ) Dian Surahman secara resmi menegaskan ” Logo FRIC merupakan identitas organisasi yang dilindungi hukum, dan tidak dapat digunakan secara sembarangan tanpa persetujuan resmi dari pemegang hak cipta.
“Siapapun yang menggunakan logo FRIC tanpa izin resmi akan kami tempuh melalui jalur hukum dan akan di pidanakan,” tegas Dian Surahman.
Dian Surahman menambahkan bahwa langkah ini bukan semata-mata bentuk sikap keras organisasi, melainkan upaya menjaga kehormatan, kredibilitas, dan legalitas FRIC sebagai lembaga yang selama ini konsisten bersinergi dengan institusi negara, khususnya Kepolisian Republik Indonesia.
Penegasan tersebut di perkuat dengan dokumen hukum resmi berupa Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pencatatan ini di lakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Adapun data pencatatan ciptaan tersebut antara lain. Nomor dan Tanggal Permohonan : EC002026005790, tertanggal 10 Januari 2026
Jenis Ciptaan: Seni Gambar
Judul Ciptaan: Logo Gambar Fast Respon Indonesia Center.
Tanggal dan Tempat Pengumuman Pertama: 21 Januari 2022, di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Ciptaan tersebut dibuat oleh Nendy Media, beralamat di KP Indang Barang RT 004/RW 004, Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan kewarganegaraan Indonesia.
Sementara Pemegang Hak Cipta tercatat atas nama Dian Surahman, beralamat di Kampung Cilawang RT 002/RW 006, Cihurip, Kabupaten Garut, Jawa Barat, juga berkewarganegaraan Indonesia.
Nomor pencatatan resmi ciptaan tersebut adalah 001076749, yang menyatakan bahwa hak cipta berlaku seumur hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat pencatatan ini di tandatangani secara sah oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, u.b Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, SH., MH, dan memiliki kekuatan hukum penuh sesuai Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta.
Dian Surahman menegaskan, dengan dasar hukum yang kuat tersebut, FRIC tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan logo, atribut, maupun simbol organisasi.
“Logo adalah identitas dan kehormatan. Jika di salahgunakan, itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai semangat kebangsaan dan pengabdian yang kami junjung tinggi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran internal FRIC di berbagai daerah agar tetap satu komando, menjaga disiplin organisasi, dan tidak memberikan izin penggunaan logo kepada pihak luar tanpa prosedur resmi. (Boby)
